Kejari SBB Dinilai Terburu-Buru, Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran DSP BPBD Kabupaten SBB

Hukum & Kriminal

Piru,CakraNEWS.ID-  Penahanan MM dan MT, dua tersangka kasus korupsi anggaran tahun 2019, pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat, oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, di nilai terburu-buru.

“Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barar, terlalu terburu-buru menetapkan MM dan MT, sebagai tersangka dalam kasus korupsi sisa dana,pada kabupaten seram bagian barat tahun 2018,” ungkap Aleka Kuhuparu, Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Seram Bagian Barat,dalam keterangan, yang diterima CakraNEWS.ID, melalui via pesan whatsapp, Jumat (10/2/2023)

Kuhuparu mempertanyakan apakah dana 1 miliar yang di usulkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang pada saat itu Asis Silouw adalah sebagai kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab SBB, yang sudah ditandatanagi  untuk pengambilan uang dana siap pakai (DSP) tidak di tahan ada apa di balik itu?.

“Dipertanyakan apakan Dana 1 M itu sudah diaudit oleh BPKP dan BPK?. Setau saya pada dasarnya yang dapat menghitung kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korpsi (TIPIKOR) yaitu BPK, BPKP. Terlebih dahulu apabila terdapat kerugian Negara baru bisa ditetapkan MM dan MT sebagai tersangka. Setau saya, berkas laporan dugaan korupsi yang dilakukan MM dan MT belum diaudit oleh BPKP. Dan dari BPK juga belum ada pemeriksaan saksi ahli,”ujar Kuhuparu .

Kuhuparu menjelaskan, sesuai Undang-Undang BPK pasal 10 ayat 1, kewenangan BPK untuk menghitung dan menetapkan kerugian Negara. Sementara pasal kewenagan BPKP di atur dalam pasal 3 peraturan Presiden nomor 192 TA 2014 tentantang badan pengawasan keuangan dan pembangunan terlebih dahulu mengaudit.

Kuhuparu menguraikan, pada TA 2019 BNPB RI transfer dana ke rekening BPBD Kabupaten SBB melalui BNI cabang Gemba Kecamatan Kairatu  kabupaten seram bagian barat, sebesar kurang lebih 35 miliar rupiah. Dana Siap Pakai (DSP)  didalamnya terdapat dana operasional  2 miliar rupiah, yang di peruntuhkan sebagai oprasional penagananan dan pembangunan rumah masyarakat terdampak bencana sampai selesai pekerjaan rumah sebanyak 1.326 mulai dari rusak ringan, sedang dan rusak berat.

“Pada tahun anggaran 2019 sampai tahun 2020 progres pembangunan perumahan tidak berjalan  sementara dana oprasionalnya sudah terpakai habis. Sementara di TA 2021 proses pembangunan rumah masyarakat yang terdampak baru di jalankan, pada saat itu juga  MM dan MT baru di mutasikan. MM di mutasikan dari Likban Kab SBB ke BPBD dan di angkat sebagai PPK. Sedangkan MT di mutasikan dari Dinas PU Kab SBB ke BPBD dan di angkat sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada tahun 2021 dengan SK dari almarhum Bupati Yasim Payapo,”tutupnya.*CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *