Bahayakan Masyarakat, Kapolda Maluku Perintahkan Polres Dan Polresta Ambon Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Aksi kebut-kebutan balap liar yang meresahkan dan membahayakan masyarakat Kota Ambon, Provinsi Maluku mendapat perhatian dari Kepolisian Daerah Maluku.

Dalam penangananan dan pencegahan balap liar yang marak terjadi di jalanan Kota Ambon, Kapolda Maluku, Irjen Pol,Lotharia Latif memerintahakan Polres jajaran khususnya Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, agar melaksanakan patroli penindakan secara tegas di lapangan.

Selain melakukan Tindakan tegas terhadap para pelaku balap liar, Kapolda Maluku juga berharap, peran orang tua, Tokoh-Tokoh masyarakat dan semua masyarakat untuk mendukung pencegahan dan penindakan balapan liar tersebut.

“Kebut-kebutan liar sudah berulang kali meminta korban baik luka berat bahkan meninggal dunia bagi pembalap liar ataupun masyarakat lain yang sedang beraktivitas yang tidak tahu apa-apa,” kata Kapolda Maluku.

Kapolda Maluku mengatakan, Polda Maluku dan jajaran telah berulang kali melakukan kegiatan pencegahan dan operasi penertiban serta penegakan hukum aksi balap liar di lapangan. Namun masih ada saja kelompok-kelompok yang dengan sengaja mengadakan kebut-kebutan liar di sejumlah ruas jalan raya di kota Ambon.

Aksi ugal-ugalan sekelompok pengendara sepeda motor tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Banyak yang sudah menjadi korban atas aksi tersebut.

“Bahkan aksi balap liar dilakukan sampai dini hari di jalan raya. Masa sudah jam tengah malam dan sudah dini hari anaknya tidak ada di rumah dan tidak pulang terus tidak dicari dan dianggap biasa?. Ini tentu harus menjadi perhatian serius orang tua dan keluarga juga dalam mengawasi dan mengontrol anaknya masing-masing,”ujar Kapolda Maluku

Polri, kata Kapolda, selalu ingin mengedepankan bentuk tindakan kepolisian yang bersifat pencegahan dan tidak harus selalu penegakan hukum.

“Beberapa kali kejadian nanti kalau anaknya ditangkap dibawa ke kantor polisi akan diproses, baru orang tuanya datang dan sampai nangis-nangis ingin anaknya jangan di hukum, padahal perilaku anaknya sangat membahayakan baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain,” jelasnya.

Beberapa kasus kebut-kebutan di jalan raya telah menewaskan orang lain.

“Bayangkan kalau itu terjadi pada keluargamu, yang harus kehilangan orang yang dicintai karena perilaku ugal-ugalan, kebut-kebutan liar, apalagi kalau sudah di tambahi mengkonsumsi minuman keras,” katanya.

Selain melakukan penindakan hukum, para pelaku balap liar harus didata dan dimasukan dalam daftar catatan kepolisian yang ada di data SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian yang biasanya digunakan seseorang untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan kedinasan .

“Tindak dan proses hukum, datakan namanya, masukkan dalam catatan di SKCK yang bersangkutan di Polda Maluku dan jajaran untuk yang bersangkutan karena perilakunya yang senang dan pernah  melanggar hukum,” tegasnya.

Kapolda menyampaikan, semua instansi pemerintah, swasta maupun sektor-sektor usaha lainnya selalu mensyaratkan adanya SKCK saat membuka lowongan kerja atau menerima pegawai baru.

“Apa yang kita lakukan ini akan sangat membantu juga instansi atau perusahaan dan sebagai bahan pertimbangan penting untuk mencegah punya pegawai atau pekerja yang cenderung perilakunya melanggar hukum dengan membaca catatan pelanggaran hukumnya di SKCK tersebut,” ujarnya.

Kapolda berharap kepada para remaja dan generasi muda sebaiknya dapat menyalurkan hobby yang bermanfaat serta bisa meningkatkan kualitas kemampuan diri.

“Jangan mati sia-sia di jalan, dan bangga kalau bisa melakukan pelanggaran hukum serta merugikan dan membahayakan orang lain, fikirkan dengan baik-baik masa depanmu yang masih panjang,” pintanya.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *