Aliansi Tuntut Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi 72 Miliar di Politeknik Negeri Ambon

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon Penggugat Korupsi menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon maupun Kejaksaam Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tersangka atas sejumlah temuan indikasi korupsi di kampus Politeknik.

Tuntutan itu dilayangkan langsung melalui aksi demo, Senin (11/19).

Heder Hayoto Koordinator Lapangan dalam aksi tersebut menyebutkan, sedikitnya ada Lima tuntutan aksi pihaknya.

Tuntutan tersebut kata dia, dilayangkan kepada Kepala Kejari Ambon dan jajaran dan juga Kejati untuk segera ditindak lanjuti demi hukum.

Berikut Lima point tuntutan aksi tersebut:

  1. Mendesak pimpinan Kejari (kejaksaan negeri) Ambon dan Kejati (kejaksaan tinggi) Maluku agar segera memanggil dan menetapkan direktur Politeknik negeri Ambon sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi APBN 72 miliyar tahun 2022.
  2. Menegaskan kepada pimpinan kejari kota Ambon dalam hal ini adalah kasipidsus, saudara Echart Palapia SH.MH agar tidak mengalihkan isu dugaan kasus korupsi 72 miliyar lembaga Politeknik negeri Ambon ke anggaran makan minum mahasiswa ujian seminar proposal dan tugas akhir/skripsi.
  3. Menegaskan kepada pimpinan kejari kota ambon dan Kejati (kejaksaan tinggi maluku agar segera menangkap direktur Politeknik negeri Ambon dan kroni-kroninya dalam penyalahgunaan anggaran perjalan dinas luar negeri tahun 2022.
  4. Menegaskan kepada pimpinan kejaksaan negeri Ambon dan Kejaksaan Tinggi maluku agar menuntaskan semua kasus korupsi di lingkup politeknik negeri ambon dan tidak memilih -milih kasus, dikarena semua dugaan kasus korupsi di lingkup Politeknik negeri Ambon terindikasi mengalami kerugian negara dan tindakan ini adalah tindakan melawan hukum.
  5. Meminta dengan tegas kepada kejati maluku dan kejari kota Ambon agar transparansi progresifitas terkait penanganan dugaan kasus korupsi politeknik negeri ambon yang melibatkan pimpinan Politeknik negeri Ambon dan kroni-kroninya.

Sementara Pj. Aksi Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon Penggugat Korupsi, Ismail Lussy menjelaskan, sebelumnya Kampus politeknik Negeri Ambon mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.72 miliar lebih, dengan rincian APBN reguler sebesar Rp.61 miliar lebih dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.10 miliar lebih.

“Dari fakta yang ditemukan pada pos belanja rutin ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkap dia.

Lanjut dikatakan, pada pos belanja rutin ini pengelola keuangan menggunakan pihak ketiga, namun pengelola hanya memberikan fee kepada pihak ketiga sebesar 3 persen.

“Sedangkan sisa anggarannya dikelola atau ditangani sendiri oleh pengelola keuangan pada Poltek Negeri Ambon,” endusnya

Dipaparkan, akibat perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.716.229.000 sebagaimana data yang dirilis sejumlah media online di Ambon.

Dasar Hukum

AKSI yang dilakukan pihaknya, kata dia berbasis pada dialektika hukum yang real. Yang mana, Kejari harus lebih fokus dalam memperhatikan undang Undang NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

“Definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU ini. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dipetakan ke dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis, yaitu penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara,” tegas dia.

Kejaksaan juga untuk tidak apatis terhadap Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan, melalui peraturan ini, pemerintah ingin mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat yang diatur dalam peraturan ini adalah mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi.

“Hak-hak masyarakat tersebut dilindungi dan ditindaklanjuti dalam penyelidikan perkara oleh penegak hukum. Atas peran sertanya, masyarakat juga akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah yang juga diatur dalam PP ini,” terangnya

Terakhir, UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pencucian uang menjadi salah satu cara koruptor menyembunyikan atau menghilangkan bukti tindak pidana korupsi. Studi kasus yang saat ini tengah terjadi.

“Dalam UU ini diatur soal penanganan perkara dan pelaporan pencucian uang dan transaksi keuangan yang mencurigakan sebagai salah satu bentuk upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *