Ambang Batas Pleno Rekap Suara di Sirimau, Masih Tersisa Puluhan TPS

Politik

Ambon,CakraNEWS.ID-Ambang batas waktu Pleno Rekapitulasi suara umumnya jatuh pada tanggal 3 Maret 2024 pukul 00.00 WIB. Namun di Kecamatan Sirimau kota Ambon, masi menyisakan 60 TPS yang belum disentuh.

Sebagaimana diketahui, kepadatan penduduk di kecamatan Sirimau begitu nyata. Itu sejalan dengan jumlah TPS yang mesti diselesaikan. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sirimau terpaksa memperpanjang waktu rekapitulasi suara tingkat kecamatan .

Ketua PPK Sirimau, Steve Silkate kepada wartawan di arena Pleno  Sport Hall Karang Panjang  mengaku akan berkoordinasi dengan KPU kota Ambon perihal tersebut.

“Sudah koordinasi tingkat pimpinan dan KPU Kota Ambon telah menggaransikan bahwa PPK Sirimau tetap melanjutkan tahapan rekapitulasi  sampai tuntas. Harusnya sesuai jadwal tahapan rekapitulasi berakhir  malam  ini, pukul 00.00 WIB,  rekapitulasi tingkat kecamatan harus berakhir malam ini. Waktu Indonesia Barat bukan Timur. Hanya saja dengan kondisi riil bahwa PPK Sirimau baru sampe pada  14 desa kelurahan, khususnya Batu Merah yang sudah menginjak 108 TPS, berarti ada tersisa 60 sekian TPS. Itu berarti kami harus terus dan tetap lanjut rekapitulasi sesuai dengan tahapannya,”ungkap Silkate.

Dikatakan, jumlah TPS dibatumerah sedkitnya ada 166 TPS yang harus dikebut untuk diselesikan dalam waktu singkat.

Dirinya mengendus, jadwal rekapan  dan rekapitulasi di tingkat Kota Ambon sampai tanggal 5  Maret. Itu berarti PPK Sirimau masih punya kesempatan sampai tanggal 5 Maret. Namun mereka berusaha agar tanggal 3 atau paling terlambat tanggal 4 sudah harus selesaikan.

“Oleh karena itu kami kejar waktu  agar malam ini targetnya minimal 20 sampai 25 TPS harus di rekapitulasi. Sisa 30 jadi targetnya paling terlambat itu besok malam kita sudah finish.Lalu kemudian kita akan rekapitulasi seluruhnya tingkat kecamatan,” tandasnya.*CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *