Ambon, CakraNEWS.ID— Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah strategis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kelautan.
Lewat sosialisasi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pasar Arumbae Mardika, Kamis (19/6/2025), Pemkot resmi memperkenalkan skema tarif baru sebesar Rp7.500 per meter persegi kepada para pelaku usaha perikanan.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa retribusi ini merupakan bagian dari penataan sistem fiskal daerah yang berkeadilan dan transparan.
“Kita butuh kepastian hukum dan kontribusi yang jelas dari sektor ini. Biaya retribusi yang kita tetapkan bukan beban, tapi bentuk kepastian, dan hasilnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas,” ujar Wali Kota.
Padahal Pemkot Kucurkan Rp600 Juta untuk Pasar Apung
Wattimena mengungkapkan bahwa selama empat tahun terakhir, penerimaan retribusi dari TPI belum menembus angka Rp500 juta.
Sebaliknya, Pemerintah Kota justru telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp600 juta untuk membenahi pasar apung dan fasilitas pendukung lainnya.
“Ini fakta yang harus kita ubah. Pemerintah tidak mengambil untuk kepentingan pribadi. Uang dari masyarakat dikembalikan dalam bentuk pembangunan,” lanjutnya.
Ia juga memastikan bahwa sosialisasi yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan selama beberapa bulan terakhir telah meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, sehingga tidak akan ada lagi kebingungan dalam implementasi retribusi baru ini.
Fasilitas Lebih Baik, PAD Lebih Kuat
Wattimena menutup kesempatan itu menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas TPI — baik dari sisi infrastruktur, pelayanan, maupun tata kelola.
Menurutnya, peningkatan PAD harus sejalan dengan peningkatan kenyamanan dan keberlanjutan usaha masyarakat pesisir.
“Kalau fasilitas baik, sistem jelas, dan kontribusi adil, maka semua akan menikmati hasilnya. Ini bukan soal pungutan, tapi investasi sosial dan fiskal untuk kota ini,” tegasnya.***