Masohi, CakraNEWS.ID– Tokoh masyarakat Seram Utara, Ahmad Salatin, mempertanyakan dasar pelaporan DPP LSM Baladaya ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan proyek jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari, Pulau Seram, Maluku.
Salatin menyoroti Ketua Umum DPP LSM Baladaya, Izhar Ma’sum Rosadi, yang berdasarkan informasi yang diperolehnya berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ia meminta pihak pelapor menjelaskan proses investigasi dan bukti yang digunakan sebelum membawa persoalan proyek tersebut ke ranah hukum.
“Aneh bagi kami, organisasi yang berkedudukan di Jawa Barat melaporkan proyek jalan di Pulau Seram. Pertanyaannya, apakah mereka sudah turun langsung melihat kondisi jalan dan melakukan verifikasi lapangan, atau hanya mengandalkan informasi dari pihak lain?” kata Salatin.
Menurut dia, lokasi kedudukan organisasi bukan persoalan utama karena masyarakat sipil memiliki hak mengawasi pembangunan di mana pun.
Namun, laporan mengenai dugaan penyimpangan proyek pemerintah harus memiliki dasar yang jelas dan didukung data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Salatin meminta Izhar Ma’sum Rosadi menjelaskan kapan investigasi dilakukan, bagaimana proses pengumpulan data, serta apa bukti yang mendasari laporan mengenai proyek jalan tersebut.
“Jangan hanya menyampaikan dugaan. Publik perlu mengetahui kapan mereka turun ke Pulau Seram, apa yang ditemukan di lapangan, dan bukti apa yang menjadi dasar laporan. Kalau memang ada kejanggalan, sampaikan secara terbuka agar bisa diuji,” tegasnya.
Salatin Sebut Masyarakat Telah Merasakan Manfaat Jalan
Salatin mengatakan, sebagai warga yang tinggal di Seram Utara, dirinya melihat langsung kondisi jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari yang kini telah dapat digunakan masyarakat.
Menurut dia, keberadaan jalan tersebut membantu mobilitas warga, distribusi kebutuhan pokok, konektivitas antarkawasan, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami yang tinggal di Pulau Seram melihat dan merasakan langsung manfaat jalan ini. Karena itu, saya berharap pihak yang mempersoalkan proyek tersebut juga turun ke lapangan agar mengetahui kondisi sebenarnya. Jangan sampai opini dibangun tanpa verifikasi,” ujarnya.
Meski demikian, Salatin menegaskan bahwa jalan yang telah digunakan masyarakat tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek. Dugaan penyimpangan, apabila didukung bukti, tetap perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Ia juga meminta DPP LSM Baladaya menjelaskan apakah pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku mengenai pekerjaan yang dipersoalkan.
“Kalau menemukan kejanggalan, silakan minta penjelasan kepada BPJN Maluku dan serahkan bukti kepada aparat penegak hukum. Pengawasan itu penting, tetapi harus dilakukan berdasarkan data dan fakta,” katanya.
Apresiasi Pembangunan, Minta Pengawasan Tetap Objektif
Di tengah polemik tersebut, Salatin menyampaikan apresiasi kepada BPJN Maluku atas pembangunan dan penanganan infrastruktur jalan yang menurutnya memberikan manfaat bagi masyarakat Seram Utara.
Ia berharap perhatian terhadap pembangunan dan pemeliharaan jalan terus berlanjut sehingga akses transportasi masyarakat tetap terjaga dan aktivitas ekonomi warga semakin terbantu.
Salatin menegaskan, kritik terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari kontrol publik. Namun, penyampaian dugaan penyimpangan harus disertai bukti dan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan persoalan yang dipersoalkan.
Ia berharap aparat penegak hukum memeriksa laporan tersebut secara objektif berdasarkan dokumen, kondisi pekerjaan, dan bukti yang tersedia.
“Kalau memang ada penyimpangan, buktikan melalui proses hukum. Tetapi jika ada informasi yang belum terverifikasi, jangan langsung membangun persepsi seolah-olah semuanya sudah terbukti. Kami ingin persoalan ini dijelaskan berdasarkan fakta, bukan sekadar perang opini,” tutup Salatin.***

