Antispasi Penyalahgunaan Narkoba, 33 Karyawan PT Bank Mandiri TBK Jalani Tes Urine dari BNNP Maluku

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 212 Tahun 2011 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), jajaran PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berkomitmen bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, untuk turut serta secara aktif menyatakan perang terhadap narkoba.

Sebagai langkah preventif dan antisipatif terhadap penyalahgunaan narkoba oleh pegawai di lingkungan kerja Bank Mandiri Area Maluku, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menggelar deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui pemeriksaan urin yang digelar di Ruang Serba Guna Gedung Bank Mandiri, Kamis (23/01/2019).

Kegiatan diawali dengan pemberian sosialisasi kepada pegawai mengenai permasalahan dan dampak narkoba bagi pekerja. Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Maluku, Drs. Abner Timisela, M.Si.

“Prevalensi penyalahguna narkoba di kalangan pekerja sebesar 2,10% atau sebanyak 1,51 juta orang pekerja. Angka ini cukup tinggi sehingga diperlukan langkah-langkah penanggulangan” ujar Abner dihadapan para peserta.

Sosialisasi dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pekerja, sementara pemeriksaan urin merupakan langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba.

Pemeriksaan urin dilakukan kepada 33 pekerja di Bank Mandiri Area Maluku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan seperti ini seharusnya rutin dilakukan di lingkungan kerja agar bisa menciptakan pekerja yang produktif, sehat dan jauh dari penyalahgunaan narkoba. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *