Tinggalkan Tugas Negara,Dua Anggota Polres Buru Di PTDH Dari Polri
Buru,CakraNEWS.ID- Meninggalkan tugas selaku anggota Polri secara tidak sah dalan waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut- turut, membuat dua anggota Polri yang berdinas di Polres Buru, Polda Maluku, di berhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Said Umar Albar Nrp 83111197 dan Bripka Ismail Rengur Nrp […]
Continue Reading