Hak Jawab: James Timisela Klarifikasi Isu Tekanan Internal Golkar Maluku

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Cakra News.ID pada tanggal 28 April 2025 dengan judul “BASRI BONGKAR TEKANAN INTERNAL GOLKAR: SAYA HANYA DIDORONG, BUKAN INISIATIF SENDIRI”, James Timisela merasa perlu untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait isi berita tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

I. Poin-poin Klarifikasi:

  •  Tidak Pernah Berbicara Langsung dengan Sdr. Basri Wasahua: James Timisela menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berbicara langsung dengan Sdr. Basri Wasahua mengenai hal yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

“Saya tidak pernah berbicara langsung dengan Sdr. Basri Wasahua terkait pemberitaan yang dimaksud,” ujar Timisela dalam klarifikasinya.

  • Sdr. Basri yang Menyampaikan Klarifikasi ke Media: Timisela menjelaskan bahwa Sdr. Basri Wasahua sendiri yang mengirimkan klarifikasinya ke media, tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan Timisela.

“Sdr. Basri justru yang mengatakan kepada saya bahwa dia telah memberikan klarifikasi kepada media tanpa saya mengetahui sebelumnya,” tambah Timisela.

  • Pernyataan Basri Tentang Boy Sangadji: James Timisela juga membantah narasi yang menyebutkan dirinya memberikan tekanan terhadap Basri untuk menggiring opini negatif terhadap Boy Sangadji. Menurut Timisela, Basri sendiri yang mengungkapkan pendapat bahwa Boy Sangadji tidak layak menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Maluku, dan justru menyebutkan nama Ramly Umasugi sebagai sosok yang lebih layak.

“Basri yang menyampaikan bahwa Boy Sangadji tidak layak menjadi Ketua DPD Golkar Maluku, dan menyarankan bahwa Ramly Umasugi lebih layak untuk posisi tersebut,” jelas Timisela.

II. Permintaan Penerbitan Hak Jawab:

Sehubungan dengan klarifikasi yang disampaikan, James Timisela memohon agar Cakra News.ID memuat hak jawab ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya berharap hak jawab ini segera diterbitkan oleh Cakra News.ID dalam waktu 1 x 24 jam, seperti yang diatur dalam UU Pers. Jika tidak, saya akan melaporkan hal ini kepada Dewan Pers dan pihak berwajib,” ujar Timisela.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *