Ayah Bejat Setubuhi 2 Putri Kandung Sendiri, Di Kecamatan Leihitu Barat-Malteng

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Sebagai seorang ayah dalam keluarga sudah tentunya tidak hanya menjadi kepala keluarga namun juga bisa menjadi pelindung bagi anak dan istri. Namun hal tersebut tidak dilakukan, RAL, warga salah satu desa di Kecamatan Leihitu Barat,Kabupaten Maluku Tengah. Sebagai seorang ayah, RAL tega menyetubuhi 2 orang putri kandungnya sendiri sejak 9 tahun lamanya.

Demi untuk memuaskan hasrat seksualnya, RAL, sang ayah bejat nekat mengancam ingin menghabisi nyawa kedua sang putrinya, SL (20) dan NL (22), bila tidak melayani nafsu birahinya.

“Perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,yang dilakukan oleh RAL, awalnya dilakukan kepada korban SL sejak tahun 2010. Saat itu SL yang masih berusia 10 tahun,” ungkap Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease, Ipda Julkisno Kaisupy dalam rilsinya kepada Wartawan, Kamis (22/8/2019).

Julkisno mengatakan, korban (SL-red) yang saat itu sendiri bersama dengan  tersangka di dalam rumah, dipanggil oleh tersangka untuk masuk di dalam kamar keluarganya. Di dalam kamar, tersangka kemudian mengacam akan menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang bila tidak melayani hasrat seksualnya. Korban yang takut akan dibunuh oleh ayah kandung sendiri, akhirnya pasrah disetubuhi oleh ayahnya.

“ Tersangka melakukan persetubuhan terhadap SL (Korban) berulang kali disertai dengan kekerasan dan ancaman terhadap korban,”beber Kaisupy

Kaisupy mengungkapkan, untuk menutupi perbuatan bejatnya yang telah menyetubhi korban(SL), tersangka melarang korban untuk bersosialisasi dengan teman maupun kerabat lainnya. Sehingga membuat korban takut untuk cerita kepada ibu korban maupun kepada teman dan kerabat lain.

“Tersangka melakukan perbuatannya berulang kali setiap kali ada kesempatan, sejak korban SL berusia 10 tahun di tahun 2010 hingga korban beranjak dewasa dan berusia 21 tahun di tahun 2019,”ucap Kaisupy.

Lanjut dikatakannya, tidak puasa menyetubuhi putri bungsunya (SL-red), tersangka kembali melakukan perbuatan bejat kepada putri keduanya, berinisial NL yang tidak lain adalah kaka korban.

NL yang saat itu masih berusia 12 tahun, diancam akan dihabisi nyawanya oleh tersangka bila tidak menuruti untuk melayani perbuatan bejat sang ayah. Perbuatan bejat sang ayah terus berlanjut hingga korban beranjak dewasa dan berusia (22).

“Perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka dengan menyetubuhi kedua putri kandungnya itu, dilakukan secara terpisah tidak bersamaan,”tutur Kaisupy

Kaisupi mengatakan, merasa tidak tahan lantaran menjadi pelampiasan nafsu seksual sang ayah bejat, membuat SL akhirnya menceriterakan kisah pilu yang dialami olehnya  dirinya dan kaka kandung, kepada RS sang nenek (Saksi) yang tinggal di Desa Kate-Kate Kecamatan Teluk Ambon.

Mendengar kisah pilu sang diceriterakan oleh kedua cucunya (SL dan NA) yang telah di setubuhi oleh ayah kandung mereka sendiri, membuat RS sang nenek langsung naik pitam.

Perbuatan, tersangka RAL sang ayah bejat, akhirnya dilaporkan saksi RS kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada tanggal 6 Agustus 2019. Laporan tersebut termuat dalam Laporan Polisi dengan nomor: LP/621/VIII/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 06 Agustus 2019

Menindak lanjuti laporan polisi kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut, tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, di Kecamatan Leihitu.

Untuk penyelidikan kasusnyanya, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban SL dan NA. Serta pengabilan keterangan dari saksi RS (Nenek Korban). Kedua korban juga telah menjalani pemeriksaan Visum Et Repertum (VEP) oleh dokter rumah sakit Bhayangkara Polda Maluku, di Tantui.

“ Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di rumah tahanan Polres P.Ambon dan Pp,Lease, disangkakan dengan pasal 81 ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup,”Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *