Polres SBT Razia Operasi Bina Kusuma, Di Tempat Hiburan Malam,Kost dan Penginapan di Kota Bula

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Operasi Bina Kusuma Siwalima 2019, dilakukan oleh personil Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (SBT) dengan melakukan razia di sejumlah tempat-tempat hiburan malam, penginapan serta kamar kos yang ada di Kota Bula, Selasa (20/8/2019).

Kasat Bimas Polres SBT, AKP Ricky Hikmawan,SH  melaui Humas Polres SBT,kepada CakraNEWS.ID,Rabu (21/8/2019), Operasi Bina Kusama Siwalima 2019, yang dilakukan oleh personil Polres SBT adalah, dalam rangka pencegahan aksi premanisme, prostitusi, miras, dan narkoba di Bumi Ita Wotu Nusa

Sejumlah tempat seperti, Cafe Enjoy, Cafe Sarona Star, Sido Mampir, Kampung Densel, Pasar Baru, Penginapan Muna Indah, Kios Budi Sesar, dan Kos-Kosan pohon jambu Sesar, menjadi sasaran Operasi Bina Kusuma Siwalima, oleh personil Polres SBT, yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas, AKP Ricky Hikmawan.

“Perlu diketahui bahwa kedatangan kami personil Polres SBT, ke sini semata-mata hanya untuk melaksanakan tugas Operasi Bina Kusuma Siwalima 2019. Perlu saya menghimbau kepada adik-adik sekalian untuk tidak mengkonsumsi narkoba atau yang sejenisnya. Saya yakin tidak selamanya adik-adik bekerja disini seperti ini suatu saat nanti pasti adik-adik keluar dari sini dan mencari pekerjaan yang lebih baik,”ungkap Kasat Binmas Polres SBT dalam arahannya saat menyembangi beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Bula.

Dalam razia ke Cafe Sarona Star, personil Polres SBT berhasil mengamankan 5 orang pramuria ke Mapolres SBT lantaran diketahui tidak memilik Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Pemeriksaan KTP kepada para Pramuria di beberapa Cafe di Kota Bula di lakukan oleh Polres SBT bertujuan untuk melakukan pengecekan pramuria yang masih di bawah umur.

“Selain mengamankan 5 orang Pramuri Cafe yang tidak memiliki KTP, personil Polres SBT juga mengamankan sepasang pasangan mesum di salah satu penginapan. Dari razia tersebut, Polres SBT juga mengamankan 5 orang warga Kota Bula yang di ketehui sebagai penjual minuman keras (MIRAS) dengan barang bukti 325 liter miras tradisional jenis sopi berhasil disita,”ungkap Humas Polres SBT. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *