Bakal Dilaporkan Ke Kapolri, Kapolres Aru : “Silahkan”

Hukum & Kriminal

Kepulauan Aru,CakraNEWS.ID- Pernyataan Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Lukman Matutu bahwa. akan melaporkan Polres Kepulauan Aru ke Kapolri terkait tindakan penggeledahan, penyegelan, dan pembongkaran secara paksa ruangan Sekretaris KPU Kepulauan Aru. Agustinus Ruhulessin sepertinya tak membuat AKBP Sugeng Kundarwanto jadi merinding.

Perwira menengah yang dipercaya menduduki kursi nomor satu di Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku itu dengan santai mengatakan, silahkan saja. “Itu hak mereka dan sah-sah saja,” ungkapnya pada acara Coffe Morning bersama awak media di Mapolres Aru, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya. apa yang telah polisi lakukan dalam penggeledahan itu sudah sesuai dasar hukum berdasarkan surat penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kelas II Dobo nomor 3 bulan november 2021. Apalagi, sebelumnya. pihak Kepolisian resor (Polres) kepulauan Aru juga telah berkoordinasi dengan pihak KPU Kepulauan Aru.

“Ya, apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dasar hukum berdasarkan surat penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kelas ll Dobo nomor 3 bulan november 2021, dan sebelum melakukan penggeledahan, kita Iebih dulu berkordinasi dengan pihak KPU Kepulauan Aru.”ucapnya.

Dijelaskan. kaitannya dengan penyegelan di ruangan Sekretaris KPU, itu sudah berdasarkan hukum karena yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga untuk mengamankan berkas didalamnya pihaknya melakukan penyegelan dan dipasang police line.

“Semua yang kita lakukan sudah berdasarkan hukum yang berlaku dan kami jalankan amanat undang-undang. Jadi, kalau mereka mau lapor silakan saja. Semua orang sama dimata hukum dan sah-sah saja.” jelasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru melakukan penggeladahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Aru Tahun 2020, Rabu (10/11/2021).

Penggeledahan itu dipimpin Iangsung oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Ipda Noke Frans bersama Kanit Tipikor AIPDA Jul Lasamang. Untuk mendapatkan barang bukti. penggeledahan dilakukan di ruang media center yang biasa dipakai Komisioner untuk rapat pleno. Selain itu, ruangan bendahara Evelyn Urip juga digeledah.

Diruang Media Center, Polisi menyita sejumlah dokumen panting sebanyak 2 (dua) kardus. sementara diruang bendahara dokumen yang disita polisi sebanyak 1 (satu) kardus. Usai menggeledah ruang media center dan bendahara, Polisi kembali melakukan geledah ruang Sekretaris KPU Agustinus Ruhulessin. namun sayangnya, penggeledahan tersebut batal dilakukan Iantaran yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga Polisi Iangsung memasang garis polisi di ruangan tersebut.

Dua hari kemudian, yakni hari Jumat (12/11/2021), Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru kembali menggelar penggeledahan, namun Sekretaris Komisi PemiIihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Agustinus Ruhulessin kembali tidak berada di tempat sehingga Polisi akhimya membongkat paksa pintu ruangannya yang terkunci.

Pembongkaran paksa pintu ruangan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Serse Ipda. F Frans dan Kanit Tipikor. Aipda. J Lasamang dan disaksikan oleh Ketua KPU Kepulauan Aru. Mustafa Darakay. Bendahara Evelin Urip dan beberapa stat KPU lainnya.

KPU Aru Pernah Buat Rapat Minta Pelapor Cabut Laporan Dugaan penyelewengan dan penggelapan Honor penyelenggara Pemilu PPK dan PPS yang bersumber dari dana hibah Pilkada Aru Tahun 2020 yang dilaporkan oleh Irawaty Siahaan sebelumya ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Dalam perjalanannya, kasus ini dihentikan dengan dalil tidak ada temuan adanya penyelewengan dan penggelapan seperti yang dilaporkan oleh pelapor Irawaty Siahaan.

Mengetahui hal itu, pelapor Irawaty Siahaan membeberkan jika KPU Aru pernah meminta kepada para mantan badan adhock anggota PPK dan PPS agar laporan terkait masalah ini dicabut. Pencabutan laporan ini  dimaksudkan agar proses hukum terhadap kasus ini tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan diselesaikan secara internal.

“Menurut teman – teman habis pemeriksaan komisioner dari kejaksaan mereka memanggil mantan penyelenggara adhock tanggal 1 September 2021 untuk mengikuti rapat kordinasi terkait honor adhock di bulan Januari ”  ungkap Irawaty Siahaan kepada Wartawan di Dobo.

Kata dia,  jika proses hukum atas kasus ini dihentikan maka KPU berjanji akan mengupayakan pembayaran 1 (satu) bulan honor badan adhock tersebut,setelah adanya permintaan anggaran perubahan ke Pemda Aru.

“Jadi dijanjikan katanya tanda tangan berita acara pencabutan dari kejaksaan lalu nanti akan dibayarkan setelah ada permintaan dana dari anggaran perubahan dari Pemda Aru.

“Katanya ajukan anggaran perubahan untuk bayar ini, “ujarnya.

Sementara informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, permintaan cabut perkara yang sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum tersebut dilakukan pihak KPU Aru dalam sebuah rapat kordinasi bersama mantan badan adhock PPK dan PPS tanggal 1 September 2021.

Hal tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor 13/PL.02-UND/8107/ KPU-Kab/VIII/2021,Tanggal 31 Agustus 2021 Perihal Undangan Rapat Kordinasi yang dilayangkan Ketua KPU Mustafa Darakay.

Surat dengan sifat penting tersebut ditujukan kepada mantan anggota PPK 10 Kecamatan, mantan sekertaris dan staf PPK pada 10 kecamatan, mantan anggota dan ketua PPS Kecamatan Pulau-pulau Aru, serta mantan sekertaris dan staf PPS Kecamatan Pulau-pulau Aru.

Isi surat itu meminta kehadiran para mantan badan adhock untuk hadir dalam rapat koordinasi terkait dengan honor badan adhock di bulan Januari.

Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay membenarkannya. Menurut Daearkay rapat tersebut bertujuan untuk persoalan itu dikomunikasikan secara internal.

“Jadi kita undang teman-teman itu kita rapat dalam rangka meminta dukungan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Intinya, kita minta masalah itu dikomunikasikan di internal kitalah ” kata Mustafa Darakay.

Sedangkan soal pembayaran honorium badan adhock yang katanya akan diminta kepada Pemda,Darakay juga membenarkannya. Namun menurut dia Pemda tidak menyetujui dengan alasan pentahapan Pilkada sudah selesai.

“Memang pernah kita Surati Pemda, tetapi Pemda juga tidak memberikan jaminan akan memberikan karena alasan Pemda tahapan pilkada sudah selesai.

Oleh karena itu nanti ada banyak kendala yang nanti kita hadapi misalnya bagaimana kita membuat NPHD nya ” akuinya.* CNI -05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *