Ambon, CakraNEWS.ID– Menjelang penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon memperkuat sinergi dengan Polres Maluku Tengah (Malteng), khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), guna menyukseskan implementasi hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, terutama dalam penanganan pidana anak melalui pendekatan restoratif justice.
Kunjungan pada hari kedua ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Bapas dan kepolisian dalam mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jumat (01/8).
Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum pidana anak di era KUHP baru. Ia menyampaikan harapan besar terhadap penerapan UU No. 1 Tahun 2023 yang berfokus pada keadilan restoratif.
“Sudah saatnya kita geser paradigma penanganan pidana anak. Tak semua perkara harus berujung di penjara. KUHP baru memberi ruang lebih besar untuk restoratif justice, dan inilah yang ingin kami perkuat bersama rekan-rekan di kepolisian,” ujar Ellen.
Kunjungan ini sekaligus menjadi forum tukar pikiran mengenai implementasi KUHP baru yang secara substansi memberi ruang lebih besar pada pendekatan pemulihan ketimbang penghukuman semata.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter), Aiptu Frans M. Hermawan, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, penerapan keadilan restoratif adalah hal penting dalam menjawab kebutuhan penanganan kasus anak yang lebih berempati dan manusiawi.
“Kami sangat terbuka untuk memperkuat kerja sama ini. Selama ini, komunikasi dengan Bapas Ambon berjalan baik, dan kami ingin terus dorong penyelesaian perkara anak melalui mekanisme yang tepat, salah satunya restoratif justice,” kata Aiptu Frans.
Di sisi lain, Bripka Susanto, Kanit Tipidum/Dam, menegaskan bahwa keberhasilan penegakan keadilan restoratif sangat bergantung pada komunikasi dan kerja sama lintas lembaga.
“Kami memahami pentingnya pendekatan yang memberi kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri. Kerjasama dengan Bapas sangat diperlukan agar tujuan ini tercapai dan masa depan anak-anak bisa lebih baik,” ujarnya.
Menutup pertemuan tersebut, Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan komitmen Polres Maluku Tengah dalam mendukung penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik. Semoga sinergi ini terus berlanjut dan memberikan dampak positif dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Bersama-sama, kita bisa menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan mendukung masa depan anak-anak kita,” tutup Ellen.***