BAPERA Maluku: Hak Daerah atas PI 10 Persen Blok Masela Harus Dibuka

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– DPD Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Maluku meminta Pemerintah Provinsi Maluku membuka secara transparan kepada publik terkait skema pengelolaan dan pembiayaan Participating Interest (PI) 10 persen pada Proyek Blok Masela menjelang pelaksanaan groundbreaking atau peletakan batu pertama proyek tersebut.

Ketua DPD BAPERA Maluku, Subhan Pattimahu, menilai keterbukaan informasi mengenai PI 10 persen menjadi penting karena menyangkut hak daerah yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Maluku dalam jangka panjang.

Menurutnya, mega proyek Blok Masela yang akan memasuki tahap konstruksi diharapkan mampu memberikan dampak positif berupa peningkatan produksi gas nasional, penerimaan negara dari sektor migas, penciptaan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di Maluku dan kawasan timur Indonesia.

Namun demikian, kata Subhan, manfaat tersebut sangat bergantung pada keberhasilan proyek diselesaikan dan berproduksi sesuai target, termasuk sejauh mana masyarakat dan pelaku usaha lokal dapat terlibat dalam rantai pasok maupun aktivitas ekonomi yang lahir dari proyek tersebut.

“Persoalan Participating Interest 10 persen untuk Provinsi Maluku memang selama ini menjadi tantangan karena kebutuhan pendanaannya sangat besar sehingga kemampuan pendanaan daerah menjadi terbatas apabila harus menanggung sendiri pembiayaan PI tersebut,” kata Subhan, Kamis (10/07).

Karena itu, ia mempertanyakan langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah apabila kemampuan fiskal Provinsi Maluku belum memadai untuk membiayai PI 10 persen secara mandiri.

“Yang menjadi pertanyaan dan harus ada keterbukaan serta transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat adalah apabila kemampuan fiskal Provinsi Maluku belum memadai untuk membiayai PI 10 persen Blok Masela secara mandiri, skema apa yang akan ditempuh agar hak tersebut tetap dimiliki daerah dan manfaat ekonominya benar-benar kembali kepada masyarakat Maluku, bukan justru lebih banyak dinikmati pihak lain,” ujarnya.

Subhan mengatakan hingga kini publik Maluku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai skema pembiayaan maupun pengelolaan PI tersebut. Padahal, menurut dia, masyarakat berhak mengetahui bagaimana hak daerah atas PI 10 persen akan dipertahankan dan dikelola.

Selain itu, BAPERA Maluku juga mempertanyakan kontribusi yang akan diberikan perusahaan pengelola Proyek Blok Masela, yakni Inpex, Petronas, dan Pertamina, kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah yang menerima dampak langsung proyek.

Ia mengusulkan adanya manfaat tambahan yang disebutnya sebagai “PI 10 persen++”, yakni kontribusi perusahaan melalui dukungan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kami mempertanyakan berapa besar nilai keuntungan perusahaan-perusahaan tersebut yang dapat diberikan kepada Maluku, khususnya kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah penerima dampak,” katanya.

BAPERA Maluku juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama masyarakat untuk membahas persoalan tersebut sebelum pelaksanaan groundbreaking dilakukan.

Menurut Subhan, investasi harus mampu menghadirkan nilai tambah yang adil bagi seluruh pihak, baik masyarakat, daerah, negara maupun investor. Karena itu, ia menegaskan pentingnya transparansi pemerintah daerah agar masyarakat memahami secara utuh manfaat yang akan diperoleh dari proyek strategis tersebut.

“Selama prinsip-prinsip ini belum terkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat, sebaiknya groundbreaking jangan dilakukan terlebih dahulu. Pemerintah daerah harus transparan kepada masyarakat,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *