Bareskrim Belum Temukan Unsur Kesengajaan di Kebakaran Kilang Pertamina Balongan

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) terbakar pada Senin (29/3/2021) dini hari. Bareskrim Polri menyebut tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran kilang Pertamina di Balongan itu, melainkan dikarenakan faktor alam.

“Sejauh ini berdasarkan hasil laboratorium belum ditemukan unsur kesengajaan, lebih mengarah kepada faktor alam,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kamis (16/9/2021).

Agus mengatakan pihaknya mendasari hasil pemeriksaan berdasarkan temuan di laboratorium. Pemeriksaan di laboratorium diketahui untuk mencari titik awal api dari terbakarnya kilang minyak Pertamina itu.

“Kita kan mendasari hasil pemeriksaan laboratorium untuk tahu penyebab kebakaran atau titik awal api,” tuturnya.

Sementara itu, kata Agus, gelar perkara kasus kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan bakal segera dilakukan. Penyidik Polda Jabar akan menyambangi Mabes Polri untuk bersama-sama melakukan gelar perkara.

“Penyidik Polda Jabar akan gelar (perkara) di Mabes. Kita tunggu suratnya dari Polda Jabar,” imbuh Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan, Indramayu ke tahap penyidikan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan adanya unsur pidana yang mengakibatkan kebakaran.

“Pada tanggal 16 April 2021 kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Dan kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan,” ujar Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (21/4).

Adapun kasus ini masuk ke Laporan Polisi (LP) bernomor 147/IV/2021/ Jabar/Polres Indramayu. Peristiwa itu terjadi pada 29 Maret 2021 lalu.

Rusdi membeberkan penyidik menemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan. Menurutnya, hal tersebut disimpulkan dengan melihat fakta dan bukti di lapangan.

“Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan,” tuturnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *