Bawa PMI Illegal Dari Kota Batam, Wanita Asal Malaysia Diringkus Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal untuk bekerja ke Negeri Jiran Malaysia, berhasil diungkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Kepuluan Riau. Dari pengungkapnya, Polisi berhasil mengamankan salah seorang perempuan asal Malaysia berinisial P.R alias M yang diketahui sebagai perekrut serta menjemput PMI dari Kota Batam yang akan dibawa untuk bekerja ke Malaysia.

Direkrut Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, dalam rilisnya yang di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, menjelaskan pengungkan tersebut berawal dari adanya informasi yang diperoleh personil Subdit IV Ditreskrimum Polda dari masyarakat mengenai adanya salah seorang warna negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul Lowongan Kerja Batam, dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia,pada  Rabu (22/1/2020).

Informasi tersebut, ditindak lanjuti oleh personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dengan menunggu pelaku P.R yang berangkat dari Malaysia dan akan tiba di pelabuhan Batam Center-Kota Batam, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saat tiba di pelabuhan Batam Center, pelaku PR alias M yang hendak menjemput dua PMI untuk diberangkatkan bekerja di Malaysia langsung diringkus oleh Polisi bersama dengan seorang rekanya, Cheryl Tai Xur Li ( Saksi) yang juga merupakan WNA asal Malaysia,”tutur Harry.

Perwira tiga melati itu mengatakan, selain  berhasil mengamankan 1 orang pelaku, Polisi juga mengamankan dua orang PMI asal Kota Batam bernama Noviana dan Poibe beserta barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam-Situlang Laut, Malaysia.

“Sampai dengan saat ini tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk  pelaku PR alias M. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),”ungkap Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *