Belum Genap Sebulan Jabat Bupati, Thomas Noach Dilaporkan ke Kejati Perihal PT. Kalwedo

Adventorial Hukum & Kriminal

Ambon, CakraNEWS.ID– LUKAS Tapilouw Mantan Direktur Oprasional BUMD PT. Kalwedo resmi melaporkan Benyamin Thomas Noach Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo ke Kajaksaan Tinggi Maluku (Kejati), Rabu 20  Mei 2021.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Tapilouw, karena bupati yang baru dilantik 26 April lalu itu diduga telah melakukan Tindak Piadana Korupsi.

Lucas Tapilouw mempercayakan Kantor Advokat Yustin Tuny,SH dan Rekan sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo selama dipimpin oleh Benyamin Thomas Naoch yaitu dari Tahun 2012 sampai dengan Bulan Oktober  Tahun 2015.

Yustin Tuny,SH bersama asistennya masing-masing Frento Laturiuw,SH dan Matheos Kainama,SH menjelaskan, Laporan yang disampaikan disampikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menguraikan fakta-fakta dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2012 sampai 2015.

”Ada juga bukti-bukti surat yang dilampirkan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015,” ungkap Yustin.

Ditegaskan,  tahun 2012 sampai dengan Oktober 2015 Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo adalah Benyamin Thomas Noach, dari Oktober 2015 sampai dengan Oktober 2016 PT. Kalwedo di Pimpin oleh Lucas Tapilow selaku Plh. Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo dan yang mengantikan Lucas Tapilouw Oktober 2016 adalah Bili Ratuhuanlory.

”Bahwa BUMD PT. Kalwedo mendapat Batuan Penyertaan Modal Pemerintah Maluku Barat Daya sebesar 10 M,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Lucas Tapilow kepada wartawan sekira pukul 11:30 WIT merincikan sejumlah pencairan 10 M tersebut sebagai berikut:

  1. Tahun 2012 total pencairan Rp. 2.500.000.000,00- masuk pada nomor rekening pribadi 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Jantje Dahaklory.
  2. Pencaiaran Tahun 2013 total Rp. 4. 000.000.000,00- masuk pada nomor rekening pribadi 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Cristina Katipana.
  3. Pencaiaran Tahun 2014 total Rp. 2. 000.000.000,00- masuk pada nomor rekening Benyamin Thomas Noach (Direktur PT. Kalwedo) 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli.
  4. Pencaiaran Tahun 2016 total Rp. 1. 500.000.000,00- masuk pada nomor rekening PT. Kalwedo 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli

Dikatakan, sesuai bukti surat yang dilampirkan dalam laporan pengaduan ini total Anggaran negera/daerah yang dicairkan dan masuk pada rekening pribadi adalah Jantje Dahaklori dan Chritina Katipana adalah sebesar Rp. 6,5 M. Apakah dapat dibenarkan secara hukum pencaiaran uang negara masuk pada rekening pribadi? tentu tidak ada alasan pembenar dalam bentuk apapun uang negara masuk pada rekening pribadi.

Kalau masuk rekening pribadi menurut pendapat beberapa sarjana itu sangat berpotensi merugikan keuangan negara termasuk segi pertanggungjawabannya juga sulit.

”Bahwa Laporan Nomor: 25/KA-YT/LP/V/2021 yang disampaikan Lucas Tapilouw ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMD. PT.Kalwedo olehnya itu diharapkan Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo  harus dimintai pertanggungjawaban terkait Penggunaan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp. 10. M,” paparnya.

“Bahwa selain Dana Penyertaan Modal ada juga bantuan Subsidi dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh BUMD PT. Kalwedo sebesar Rp. Rp. 6.4 M per tahun,” tambah dia memaprkan.

Tim kuasa hokum ini mengatakan, Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Lucas Tapilouw kepada Masayarakt MBD khususnya dan Maluku umunya.

Menurutnya, hal ini perlu disampikan, Karena ramai diberbagai media social maupun beberapa pemberitaan media online kalau Lucas Tapoliuw telah merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, itu adalah informasih dan berita yang tidak benar dan mengada-ada.

Yustin Tuny menjelaskan  Kliennya Lucas Tapilouw tidak gentar sedikitpun jika Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut Dugaan Tindak Piadana Korupsi yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo, mulai dari  2012 sampai dengan 2016.

“Kalau dana Penyertaan Modal Pemda MBD untuk BUMD PT. Kalwedo di usut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku mulai dari 2012 sampai dengan 2016 maka akan menarik dan sangat menarik nantinya untuk disimak oleh public di Maluku. Apalagi kalau dalam pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku meminta laporan pertanggungjawaban harus disetai dengan bukti pengeluaran dan atau pembelanjaan terkait penggunaan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten MBD dan Dana Subsidi dari Pemerintah Puasat.” Ujarnya.

BUMD PT. Kalwedo mendapat 2 suber dana yakni dari Penyertaan Modal Pemerintah Maluku Barat Daya sebesar 10 M dan Subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. Rp. 6.4 M per tahun.  karena terdapat 2 sumber dana maka BUMD PT. Kalwedo tiap tahun berjalan wajib hukumnya membuat 2 laporan keuangan, jika hanya satu laporan keuangan terhadap 2 sumber keuangan maka ini yang menjadi masalah.

“Ini terdapat dua sumber dana/anggaran untuk BUMD PT. Kalwedo jadi laporan pertangungjawaban harus dipisahkan antara penyertaan modal dan subsidi, kalau laporan disatukan maka patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara” tegasnya lagi.

Bahwa jika Laporan Benyamin Thomas Noach Mantan Direktur Utama PT. Kalwedo Tanggal 31 Desember 2014 dipelajari secara cermat maka terdapat 4 poin permasalahan dan 4 permasalahan ini sangat erat hubungannya dengan dugaan Kasus Illegal Oil yang melibatkan Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach.

Tim kuasa Hukum Tapilow meyakini sungguh terhadap kemampuan kejaksaan Tinggi Maluku yang berpengalaman membongkar kasus-kasus korupsi jumbo di Maluku.

Kini dugaan Kasus Mega Korupsi pada BUMD PT Kalwedo akan disikat oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sampai ke akar-akarnya termasuk Lukas Tapilouw kalau terlibat.

Jika tidak terlibat satu kata adalah lawan, sampai kapanpun,  Lucas Tapilouw melawan informasi di media social dan beberapa media Online yang tidak benar dan menyesatkan kalau Tapilouw telah merugikan keuangan negara milyaran rupaiah.

Pihak Tapilow mengendus yang sebenarnya  Benyamin Thomas Noach yang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara khusnya pada BUMD PT. Kalwedo, karna itu kasus PT. Kalwedo yang harus di usut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Benyamin Thomas Noach Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo harus bertanggungjawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo dan harus dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku keliru jika persoalan BUMD PT. Kalwedo dibebankan kepada Lucas Tapilouw,” pungkas Tunny.*** CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *