Berantas Judi Di Maluku, Polda Maluku Ajak Semua Pihak Lapor Bila Ketahui Lokasi Judi

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus perjudian yang sering menjadi penyakit masyarakat di Maluku, menjadi perhatian dari Kepolisian Daerah Maluku. Dalam penegakan hukum, selama 5 bulan terhitung Januari hingga Mei 2022, Polda Maluku barhasil mengungkap enam kasus judi di Kota Ambon. Dari ke enam kasus judi yang berhasil di ungkap Polda Maluku dua kasus judi yang paling tenar di Kota Ambon, di antaranya judi togel dan sabung ayam.

 “Untuk penyakit masyarakat seperti permainan judi memang menjadi perhatian kami. Ada beberapa kasus judi yang berhasil kami ungkap,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Senin (30/5/2022).

Rum mengaku, lokasi perjudian yang berhasil digrebek tersebar di Pulau Ambon, diantaranya Negeri Tulehu, Batu Meja, Desa Wayame, dan Ongkoliong, Batu Merah.

“Hingga saat ini kami berhasil menggerebek 6 lokasi judi di empat daerah. Terdapat enam pelaku yang sudah diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Polda Maluku mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat tersebut dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat bila mengetahui lokasi perjudian.

“Jadi memang mereka ini selalu berpindah-pindah tempat, sehingga untuk memberantasnya dibutuhkan kerja sama berbagai pihak termasuk masyarakat,” pintanya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *