Berantas Pungli Di Masyarakat, Bupati MBD Sidak Di Pasar Kalwedo-Pulau Moa

Pemerintahan

MBD,CakraNEWS.ID- Menindak lanjuti laporan masyarakat, mengenai dugaan pungutan liar, oleh oknum tertentu terhadap para pedagang berkaitan dengan tarif sewa menyewa lapak dagangan di pasar Kalwedo Tiakur, Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, diresponi oleh Bupati MBD,Benyamin Thomas Noach.

Didampingi Kadis Perindag Kabupaten MBD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah staf, Bupati MBD,melakukan sidak (inspeksi mendadak) di pasar Kalwedo Tiakur, pada Senin,(15/7/2019). Dalam sidak tersebut, Bupati menyempatkan diri berdialog dengan pedagang sekaligus meninjau fasilitas  yang ada di pasar Tiakur dan tentu saja mengecek harga kebutuhan pokok lainnya.

Baca Juga:Masalah Transportasi dan Komunikasi, Jadi Perhatian Serius Pemkab MBD

Sesuai laporan yang diterima Bupati, diduga ada oknum tertentu melakukan praktek calo di pasar Tiakur. Oknum tertentu ini secara sepihak menyewakan ruko atau kios tersebut kepada pedagang dengan bayaran sejumlah uang setiap bulannya,  padahal Pemerintah Daerah (Pemda) sampai hari ini belum memberikan sewa ruko atau kios kepada pedagang.

Pedagang yang membutuhkan cukup bermohon izin ke pemda dan itu semuanya diberikan oleh pemda kepada pedagang dengan cuma cuma tanpa dipungut bayaran apapun alias gratis.

“Kalau ada orang datang minta uang, tidak usah bayar, ruko dan kios lainnya belum disewakan, yang mau jualan cukup minta ijin saja ke pemda, dikasih, ya sudah selesai, tidak ada sewa sewa atau bayar, kecuali retribusi harian yang dibayar ke pemda, itu resmi, ruko ini bukan punya satu atau dua orang, jadi kalau ada oknum yang datang minta uang sewa, segera laporkan ke saya,’’ tegas Bupati ketika berdialog dengan pedagang di pasar Tiakur.

Baca Juga: Bupati MBD Angkat Bicara, Soal Solusi Penanganan “ Sopi ” di Bumi Kalwedo

Menurutnya, prektek percaloan ini harus diberantas, selain akan merugikan para pedagang juga merugikan masyarakat sebab dengan adanya praktek calo, itu akan membuat harga barang di pasar bertambah naik atau mahal.

Dalam sidak ini juga, ketika Bupati berdialog dengan salah seorang pengunjung pasar, ditemukan adanya dugaan praktek sewa fasilitas umum lainnya yang ada di pasar Tiakur yakni toilet atau WC umum dan ketika hal ini ditelusuri lebih jauh, ternyata pengelola pasar sedang tidak berada ditempat. Fasilitas publik seperti toilet atau WC umum ini dibangun oleh Pemda dan sampai detik ini belum atau tidak disewakan oleh pemda, sehingga dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat setiap saat.

“Pungutan biaya dari pedagang atau pengunjung pasar atas penggunaan fasilitas yang ada boleh boleh saja sepanjang itu berupa retribusi resmi yang akan masuk ke kas pemerintah daerah, selain daripada itu tidak diperkenankan,”ungkap Noach. (CNI/Humas Pemkab MBD) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *