Biaya Rapid 150 Ribu Diteruskan Ke Kabupaten/Kota, Pontoh: Penerapan Bukan Kewenangan Pemprov

Kesehatan News

CAKRANEWS.ID– Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Meikyal Pontoh menegaskan, tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test (RDT) Antibodi sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan yakni, sebesar Rp 150 ribu sudah diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota se-Maluku, Jumat (10/07)

Hal ini disampaikan menyusul adanya Rumah Sakit (RS) di Maluku yang masih menggunakan harga diatas standar ketetapan kementerian kesehatan.

Perihal biaya Rapid diatas standar kementerian tersebut, Pontoh mengaku sudah menegur langsung direktur rumah sakit tersebut.

“Kalau ini jelas menyalahi ketentuan (rapid dengan harga diatas standar kementerian). Nanti akan kami teruskan ke kota ambon. Karena fungsi pengawasannya di kab/kota,” tulis Pontoh saat dikonfirmasi, Kamis (09/07) malam.

Dirinya menekan fungsi pengawasan pelayanan ke masyarakat lebih didominasi oleh kabupaten/kota. “Jangan sebut provinsi punya kewenangan. Kita teruskan temuan ini ke kota,” tegas Pontoh.

Penegasan serupa diungkapkan ketika ditemui di kantor Gubernur Maluku, Jumat (10/07). Pontoh mempersilahkan untuk menanyakan langsung ke Walikota maupun Bupati yang mengeluarkan ijin operasi untuk rumah sakit swasta tipe C dan D.

“Kalau RSUD dr. M Haulussy itu tipe B dan ijinnya dikeluarkan oleh Pemprov. Sedangkan RSUP J. Leimena itu tipe A dan ijinnya dikeluarkan oleh Kemenkes. Yang pasti surat edaran dari Kemenkes sudah kami teruskan ke walikota dan bupati untuk ditindaklanjuti,” pungkas dia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *