Temui Kapolda Maluku, MUI Kota Ambon Laporkan Dugaan Penghinaan Lewat Game PUBG Mobile

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus dugaan penghinaan agama lewat game PUBG Mobile,ditelusuri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Informasi dugaan penghinaan agama di Game PUBG tersebut, mengundang perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon, untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum yang tentunya ditangani oleh pihak penegakan hukum Polda Maluku.

Tindak lanjut permasalahah penghinaan agama tersebut, disikapi Ketua MUI Kota Ambon, Muhamad Rahanyamtel dengan menemui langsung Kapolda Maluku, Irjen Pol, Drs Baharudin Djafar, Jumat (10/7/2020). Dalam pertemuan tersebut, bersama ketua MUI kota Ambon Muhamad Rahanyamtel, hadir mendampingi Kapolda Maluku, Dir Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso.

Ditemui Usai Pertemuan, Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Baharudin Djafar melalui Dir Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso menjelaskan, kedatangan ketua MUI kota Ambon dan rombongan melaporkan dugaan video penghinaan agama oleh salah satu pemain dalam permainan online di handphone bernama PUBG mobile.

“Didalam video permainan PUBG mobile yang terdapat ucapan kalimat yang diduga menghina salah satu agama tersebut dan kini tengah dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian dalam hal ini penyelidik Direktorat Kriminal Khusus,” kata Kombes Pol Eko Santoso.

Eko Santoso menuturkan, berdasarkan hasil profiling kedalam game PUBG mobile, akun Monsterblessed tersebut sudah berganti nama dan masih dalam lidik. Akun ini yang melakukan

“Penghinaan terhadap agama, bukan merupakan bawaan dari game. Penghinaan yang dilakukan dapat terjadi karena terdapat fitur yang memungkinkan komunikasi antar pemain didalam game,” ujar Kombes Pol Eko Santoso.

Saat ini, Kata Kombes Pol Eko Santoso, beberapa langkah telah dilakukan Jajaran Kriminal Khusus Polda Maluku, dimana Tim telah mendapatkan identitas saksi/orang yang melakukan perekaman tersebut berinisial (RB) warga Provinsi Gorontalo. Dimana Tim telah melakukan interogasi awal via tlp terhadap saksi.

Dalam keterangan saksi (RB) menjelaskan bahwa dia yang melakukan perekaman layar dan suara pada permainan PUBG mobile. Untuk yang melakukan penghinaan pada saat itu pemilik akun atas nama Monsterblessed.

“Saksi melakukan permainan bersama 3 orang temannya dan kemudian melakukan pencarian acak untuk 1 orang lainya agar mencukupi 4 orang untuk memainkan permainan, pada saat permainan berlangsung, akun bernama Monsterblessed menyebutkan kalimat yang diduga mencemarkan nama baik salah satu agama,”jelas Kombes Pol Eko Santoso.

Saat ini, kata Kombes Pol Eko Santoso, pihaknya tengah mendalami serta mengambil langkah-langkah dengan mencari tau ID Number/nama akun dari Akun yang melakukan penghinaan tersebut. Dengan berkoordinasi dengan tim cyber Bareskim Mabes Polri. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *