Bupati Malteng Lantik Marthen Jefry Wattimena Sebagai Pjs KPN Haruru

Pemerintahan

Maluku,CakraNEWS.ID- Pasca penetapan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Haruru, Yacobus Maatoke dan dan Camat Amahai Samuel Birahy sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen keterangan kelulusan sekolah dasar (ijazah palsu) oleh Kepolisian Resort Maluku Tengah beberapa waktu lalu dan kini keduanya di tahan di rutan Mapolres, terjadi kekosongan kepemimpinan di negeri Haruru Kecamatan Amahai dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan.

Itu berarti terjadinya kekosongan kepemimpinan KPN Haruru sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat akan menjadi mandek dan tidak berjalan.

Olehnya itu, untuk pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat di negeri Haruru, Tuasikal Abua, SH selaku Bupati Malteng melakukan pengambilan sumpah jabatan dan melantik Marthen Jefry Wattimena sebagai Pejabat Sementara (Pjs) KPN Haruru.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Marthen Jefry Wattimena sebagai Pjs KPN Haruru oleh Assisten III Setda Malteng M. Bahrum Kalauw,SH atas nama Bupati Malteng Tuasikal Abua yang di laksanakan di ruang kerja Kabag Tata Pemerintahan pada Rabu (20/07/2022).

Pelantikan PJS KPN Haruru, di tetapkan dengan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141-486 tahun 2022 tentang ” Pemberhentian Sementara KPN dan Pengangkatan Pjs KPN Haruru Kecamatan Amahai. Itu berarti bahwa jabatan KPN Haruru atas nama Yakobus Maatoke telah di nonaktifkan sehingga Surat Keputusan (SK) KPN tersebut di nyatakan tidak berlaku lagi.

Bupati Tuasikal Abua dalam sambutannya yang di bacakan M. Bahrum Kalauw saat melantik Marthen Jefry Wattimena mengatakan kalau pelantikan Pjs KPN di Malteng termasuk di negeri Haruru merupakan hal biasa dalam rutinitas penyelenggaraan pemerintahan di negeri adat yang ada di bumi Pamahanunusa.

Pelantikan Pjs KPN Haruru yang di laksanakan ini juga sebagai manifestasi dalam tata kelola pemerintahan negeri untuk menghadirkan unsur penyelenggaraan pemerintahan yang defenitif guna pelayanan kepada masyarakat.

Dengan tugas yang di embankan ini, Tuasikal meminta agar Marthen Jefry Wattimena dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab guna terlaksananya tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di negeri Haruru.

Dalam masa pelaksanaan tugas sebagai Pjs KPN Haruru, Tuasikal berharap agar Wattimena harus mengupayakan proses pencalonan dan pemilihan KPN yang defenitif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu juga dalam pelaksanaan tugas, Wattimena di ingatkan agar masalah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) yang di salurkan oleh pemerintah Pusat dan Daerah kepada Negeri Haruru supaya dapat mengelolanya dengan baik dan benar serta transparan dalam pengelolaannya guna kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di negeri Haruru.

“Saya berharap agar saudara Jefry Wattimena dalam pengelolaan DD/ADD harus transparan dan terbuka serta dapat di gunakan demi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat maupun negeri Haruru dengan berpedoman kepada aturan-aturan yang berlaku sehingga terhindar dari masalah hukum yang akan bisa merugikan saudara,” pinta Bupati.

Selain itu juga Tuasikal sangat mengharapkan agar Marthen Jefry Wattimena sebagai Pjs KPN Haruru mampu membangun kerjasama dan membangun koordinasi dengan baik bersama Saniri negeri maupun staf pemerintah negeri dalam penyelesaian setiap masalah pada setiap pengambilan keputusan di negeri.

“ Masyarakat negeri Haruru mampu dan bisa bergandengan tangan, bahu membahu serta selaras dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas Pjs KPN, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat terkait pemulihan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan pencapaian kemajuan negeri akan bisa tercapai sehingga masyarakat di negeri Haruru bisa sejahtera dan maju sejajar dengan negeri-negeri lain yang ada di kabupaten Maluku Tengah,” pinta Tuasikal.  (CNI-06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *