Buronan Kasus Penganiayaan Warga Dusun Rohua, Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malteng

Hukum & Kriminal

Malteng,CakraNEWS.ID- Sempat melarikan diri, dan menjadi buronan, SW alias Sahar (29) terduga pelaku penganiayaan terhadap warga Dusun Rohua, Desa Sepa, dikawasan hutan desa Sepa, pertengahan Agustus lalu, akhirnya berhasil diringkus personil gabungan Satreskrim Polres Malteng dan Polsek Amahai.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka SW alias Sahar ini cukup dramatis sebab diawali dari pengembangan informasi masyarakat hingga aksi kejar-kejaran dihutan.

“Kita menerima informasi jika SW ini menggunakan mobil dari arah Tehoru menuju Masohi, selanjutnya mobil tersebut dilakukan pembuntutan oleh personil Polsek AmahaiĀ  dan personil Unit Buser Sat Reskrim, sampai ke Dusun Haruo, Negeri Rutah. Namun pada saat dilakukan pengejaran pelaku sempat melarikan diri menuju ke arah hutan di belakang pemukiman masyarakat menuju hutan, dan dilingkungan Konau Dusun Haruo Negeri Rutah sehingga berhasil dikejar dan akhirnya ditangkap, “jelas orang nomor satu di Polres Malteng.

Rosita mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, SW dijadikan sebagai tersangka dan buron.

“SW ini salah satu pelaku penganiayaan yang sudah dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim kami. Namun karena buron maka baru ditangkap Senin malam,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malteng, Selasa (29/09/2020).

Rosita menuturkan setelah ditangkap, pelaku SW alias Sahar, kemudian dibawa ke Mapolres Malteng, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng, terkait kasus yang menjeratnya.

“SW sudah diamankan, sementara jalani pemeriksaan oleh penyidik kami. Pelaku SW sudah langsung kita tahan,”pungkas Kapolres. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *