ASN Terbukti Bersalah dalam Kasus Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah di SBT
Bula, CakraNEWS.ID– Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa memutuskan kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah dengan terdakwa berinisial NP, Plt Kepala Puskesmas Banggoi. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan pledoi (pembelaan terdakwa) dan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar aturan pemilu. “Terdakwa NP terbukti melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat […]
Continue Reading