Polres Malteng Serahkan P-21, Tersangka Ujaran Kebencian Di Medsos FB Ke JPU Kejari Malteng
Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus ujaran kebencian dengan tersangka Liken (51), dilimpahkan ke P-21 (Penyerahan Berkas, Tersangka dan Barang Bukti), oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malteng. Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, membenarkan adanya penyerahan P-21, kasus ujaran kebencian tersangka Liken, oleh penyidik Satreskrim Porles Malteng kepada […]
Continue Reading
