Brigpol ERL, Oknum Polisi Penembak Pemuda di Kota Ambon di PTDH
Maluku,CakraNEWS.ID- Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia, di jatuhkan penyidik Bid Propam Polda Maluku, kepada anggota Subdit III, Direktorat Reserse Intelkam Polda Maluku, Brigpol ERL. Brigpol ERL yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penembakan warga yang mengakibatkan meninggalnya, pemuda Bere-Bere, Kota Ambon Almarhum Vlegon Pitris pada tahun 2018 kemarin, […]
Continue Reading
