Polisi Serahkan Tahap II, Kasus Pencabulan Bocah 8 Oleh Tersangka Anak Di Bawah Umur Kepada Jaksa Kejari Ambon
Maluku,CakraNEWS.ID- Berkas tersangka dan barang bukti, kasus persertubuhan bocah 8 tahun, yang dilakukan pelaku anak di bawah umur berinisial, B (16 Tahun), dilimpahkan ke tahap II, oleh penyidik Unit III pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. “Penyerahan tahap II (Berkas Perkara, Tersangka […]
Continue Reading