Jadi Perantara Suap Dan Siap Di Penjara, Kim Markus Beberkan Sejumlah Bukti Transfer Pejabat BUMD PT Kalwedo Kepada Penyidik Kejati Maluku

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT. Kalwedo yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terus dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, tim penyidik Kejati Maluku, melayangkan panggilan kepada Kim Markus,untuk di mintai keterangan terkait dugaan sejumlah anggaran yang diketahui oleh Saksi Kim Markus. Kehadiran Kim Markus untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku, pada Selasa (10/1/2022), di damping tim kuasa hukum, Justin Tuni S.H, Jhon Uniplaita,S.H,MH.

Pada pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 8 jam, dari pukul 13.00 WIT sampai pukul 20.00 WIT, sejumlah nama di beberkan bersama bukti transferan ke rekening Kim Markus, diserahkan saksi Kim Markus kepada tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Selaku kuasa hukum Kim Markus, Yustin Tuni S.H, saat di temui wartawan di halaman kantor Kejati Maluku mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan kliennya sebagai saksi dalam penanangan kasus korupsi anggatan BUMD PT Kalwedo adalah demi menyelamatkan, Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach dari Kasus BUMD PT. Kalwedo yang sementara di Proses di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tuni menuturkan, kliennya Kim Markus rela menjadi perantara suap penyelenggara negara demi menyelamatkan Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach dari jeratan hukum. Pasalnya jika kasus BUMD PT. Kalwedo diproses dipastikan Benyamin Thomas Noach tidak dapat mengikuti proses politik tahun 2020 itu.

“Benar Kim telah dimintai ketengan Selasa (10/1/2023). Kim dicecar 18 pertanyaan, semua pertanyaan dijawab oleh Kim. Selanjutnya dalam pemeriksaan sebagai saksi, klien kami  Kim Markus juga menyerahkan bukti yang berhubungan dengan pertanyaan oleh penyidik. Ya Pertanyaan seputaran gratifikasi, suap, maupun Dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD PT. Kalwedo tahun 2012-2015 dijawab oleh Kim,” kata Tuny.

Bukti yang diserahkan Kim Markus, kta Tuni, diantaranya bukti Rekening Koran yang tercatat atas nama Kim Markus selaku penerima transferan dari oknum-oknum tertantu yang takut kasus PT. Kalwedo diprosers oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Yang menjadi pertanyaan mengapa Kim Markus harus disuap oleh oknum-oknum tertantu?. Jawabannya sederhana, karena mereka semua ada dalam mata rantai scenario  suap oknum penyelanggara negara di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk selamatkan mantan Bos PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach. Hasil dari suap tersebut Benyamin Thomas Noach Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo tidak tersentuh hukum sampai dengan hari ini,”ungkap Tuni

Dikatakan Yustin Tuny, Kasus PT.Kalwedo tahun 2012-2015 makin menarik. Dimana kedudukan Kim Markus selaku perantara suap oknum penyelanggara negara di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk selamatkan Benyamin Thomas Noach dari jeratan Hukum.

Tetapi Kim Markus juga menerima suap dari oknum tertentu untuk tidak bersuara di media cetak, online maupun media social, namun Kim Markus tetap berkomitmen berjuang sampai kasus PT. Kalwedo selesai di persidangan pengadilan meskipun hotel  prodeo menantinya.

“Lalu bagaimana dengan mereka yang selama ini merugikan  PT. Kalwedo dan pelaku suap okenum penyelenggara negara di Kejaksaan Tinggi Maluku, siap atau tidak. Ya prinsipanya kami memberikan dukungan penuh ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Kim telah memberikan keteranga, bukti telah Kim serahkan kepada penyidik. Kami tidak mau berpendapat seperti ahli yang pendapatnya subjektif, serta ahli yang belum pernah dipakai sebagai ahli untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya di pengadilan, tetapi kami menghormati proses hukum yang sementara berlangsung,” Kata Tuny.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *