Cek-Cok Mulut, Oknum Pelajar SMA Di Kota Ambon, Pukul Teman Bermain Hingga Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- B.E.T alias B (16 tahun) siswa salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ambon, di amankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, lantaran melakukan tindakan kekerasan terhadap temannya, N. R. W alias N, (15 tahun), hingga meninggal dunia.

Korban N. R. W alias N, merenggang nyawa, setelah mendapat tindakan kekerasan dari pelaku yang memukul korban berulang kali menggunakan kedua tanggan dan mengenai belakang kepala korban.

“Pelaku B.E.T alias B melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara di pukul dengan kedua tangan dan mengenai belakang kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri (Pingsan). Kekerasan yang di lakukan pelaku kepada korban, terjadi di kawasan sekitaran Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon,pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIT,”ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP.Mido Johanis Manik, dalam keterangan yang diterima CakraNEWS.ID, (20/6/ 2022).

Mido menjelaskan, kejadian pemukulan pelaku kepada korban, sempat di beritahukan rekan-rekan korban kepada ibu korban. Mendengar putra di aniaya, ibu korban langsung bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP).   Korban yang di dapati dalam kondisi tidak sadarkan diri, sempat di cek pernapasan oleh ibunya, dengan cara meraba dada korban, namun tidak di dapati ada denyutan.

“ Korban sempat  di bawa oleh ibunya (Pelapor) ke rumah sakit untuk di periksa kondisi fisik korban. Namun sesampainya di rumah sakit, pihak dokter yang memeriksaan korban mengatakan kepada ibunya, bahwa korban telah meninggal dunia,”ucap Mido.

Mido mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dilaporkan pelapor (Ibu Korban), Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, yang teregister dalam Laporan Polisi nomor: LP/289/IV/2022/ Maluku/Resta Ambon, tanggal 9 Juni 2022.

“ Dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum (Ver)/pemeriksaan luar tubuh, otopsi jenazah dan pemeriksaan  4 orang saksi, pelaku  B.E.T alias B  telah di amankan dan resmi di tetapkan sebagai tersangka,” tutur Mido.

Mantan Kapolsek Sirimau itu mengatakan, pelaku di tangkap oleh personil Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Unit buru serga (BUSER), Satreskirm Polresta P.Ambon dan Pp.Lease yang di pimpin dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias, pada Jumat (10/6/2022).

“ Sebelumnya ada cek-cok mulut antara pelaku dan korban. Hingga pelaku melakukan kekerasan kepada korban yang mengakitkan korban meninggal dunia,”Ucapnya

Mido mengatakan, pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polresta P.Ambon dan Pp.Lease telah di tetapkan sebagai tersangka.

“Untuk perbuatan pidana, tersangka di sangkakan dengan pasal pidana, kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80  ayat (1), ayat (2), ayat (3)  UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,”Pungkasnya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *