Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Kota Ambon Sosialisasi Perwali 24

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (DPPRD) Kota Ambon, mensosiaklisasikan peraturan Wali Kota (Perwali) no 24 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri, di ruang rapat Vlissingen, Rabu (28/09/22).

Sasaran sosialisasi ini kepada para pelaku usaha, yakni pemilik hotel, pemilik restaurant, pemilik tempat hiburan, dan penyelenggara tempat parkir, yang beroperasi di Kota Ambon.

Kepala DPPRD kota, Rolex De Fretes mengungkapkan, perwali ini dititik beratkan pada penekanan sanksi apabila pelaku usaha lalai dan acuh terhadap aturan yang telah dituangkan didalam perwali.

“Perwali No 24 Tahun 2022 ini adalah suatu perwali yang menitik beratkan di penerapan sanksi,” ungkap De Fretes.

Menurutnya, melalui Perwali ini, diharapkan semua pelaku usaha dapat taat terhadap aturan. Salah satunya yakni pengoperasian tapping box yang telah dipasangkan sehingga DPPRD dapat merekam catatan transaksi objek wajib pajak.

“Pemerintah hanya minta dari Bapak/Ibu bantu mempergunakannya. Intinya, setiap transaksi. Ketika lampu mati, transaksi harus dicatat dan di laporkan. Kita bisa pantau di dashboard,” tandasnya.

Dikatakannya, apabila ada pelanggaran yang terjadi maka pihaknya akan memberikan tahapan teguran pada para pelaku usaha, bahkan sampai dengan penjabutan ijin usaha.

“Kita ini kan sementara mengejar target pajak di tahun ini 113 Milyar. Sehingga, kalau ditemukan petugas bahwa alat yang kita kasih sengaja tidak melaksanakannya, Bapak/Ibu jangan marah karena akan didenda 200 persen. Kalau kita turun ke objek yang bersangkutan, masih saja dia lakukan yang sama, bukan lagi 200 persen, kita tutup sementara. Jika masih terjadi kita cabut ijin dan Bapak/Ibu tidak bisa buka usaha lagi karena dianggap tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah,” tegasnya.

Ditambahkannya, pemberlakuan Perwali terhitung hari ini. Oleh karena itu diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pelaku usaha yang telah terorganisir. Dan akan diupayakan agar seluruh pelaku usaha di kota ini akan diorganizir agar tidak terjadi tebang pilih.

“Harapannya kedepan, taat dan patuh. Untuk sanksi sudah mulai diberlakukan hari ini karena mereka sudah dengar,” harapnya.***CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *