Kepri,CakraNEWS.ID- Komitmen dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan pelindungan pekerja migran Indonesia,dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, dengan mengungkap kasus pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Selasa(3/2/ 2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui Pelabuhan Batam Centre.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai CPMI nonprosedural, masing-masing berinisial N.A. dan J.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui proses pengurusan keberangkatan CPMI ilegal tersebut dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial I. dan Y.K.
Selanjutnya, korban beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengembangan perkara, pada Kamis, 29 Januari 2026, penyidik memperoleh informasi, kedua terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB.
Setelah dilakukan profiling dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku berinisial I. dan Y.K. pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WITA. Selanjutnya,para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para tersangka adalah memberangkatkan CPMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan biaya keberangkatan ditanggung oleh sponsor, yang kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan keberangkatan CPMI ilegal.
Penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Direkrut Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic,melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol, Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang serta melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia dari praktik pengiriman nonprosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan dan hak-hak korban.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa Polda Kepri berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan TPPO dan PMI nonprosedural,” tegas Kabidhumas Polda Kepri.
Kombes Pol, Nona Pricillia Ohei, Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara nonprosedural serta selalu menempuh jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang maupun pengiriman PMI nonprosedural. Saring sebelum sharing, dan bersama cegah TPPO,”Kombes Pol, Nona.**CNI-01
