Penetapan Mata Rumah Parentah Di Negeri Seith Ditolak

Adventorial Hukum & Kriminal News

Ambon, CakraNEWS.ID– Masyarakat dan Saniri Negeri Seith Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah  menolak penetapan dan pengesahan Mata Rumah Parentah dari keturunan Latu Adam L. H Nukuhehe.

Hal ini di tegaskan Abd Hataul salah satu Tokoh masyarakat yang menilai penetapan tersebut tidak procedural. Pasalnya draf mata rumah parentah yang di usulkan oleh Pejabat KPN Seith Revy Ramli Nukuhehe tidak melalui pembahasan bersama saniri, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Sementara dalam rapat tersebut beberapa anggota saniri mengusulkan agar draf Peraturan Negeri (PERNEG) tersebut dibahas terlebih dahulu baru dilakukan penetapan dan pengesahan namun di tolak oleh pejabat KPN dengan alasan akan memakan waktu panjang kata Samaun Lalihun.

Sebagian Saniri menganggap bahwa proses penetapan dan pengesahan Mata Rumah Parentah (dari Latu Adam) adalah tindakan sepihak dan tertutup yang dilakukan oleh Pemerintah Negeri tanpa menggalang dan mempertimbangkan aspirasi dari masarakat (tokoh adat dan tokoh masyarakat) dan dianggap tidak procedural,” jelas Hataul, Selasa (07/09).

Hal ini lanjutnya, terkesan dipaksakan karena dalam draf tersebut Pejabat KPN Revy Ramli Nukuhehe adalah keturunan lansung dari Latu Adam L.H Nukuhehe, dilain sisi masa jabatan Pejabat KPN akan berakhir dalam waktu dekat ini.

Selain itu anggota saniri mengaku dipaksa untuk menandatangani Berita Acara rapat  penetapan dan pengesahan Perneg mata rumah parentah yang cacat hukum tersebut.

Untuk di ketahui  latu Adam Nukuhehe memerintah Negeri Seith itu setelah Namalane Nukuhehe (1857) dan beberapa orang sebelumnya dimana beliau itu punya keturunan masih ada sampai sekarang dan bukan untuk Revy Ramli Nukuhehe.

Sehingga hal ini bertentangan dengan draf Perneg yang menyatakan bahwa “ Hak mata rumah/keturunan untuk menjadi kepala pemerintah di negeri Seith sebagaimana dimaksud telah ada sejak terbentuknya negeri Seith dan dilaksanakan sebagai adat istiadat, hukum adat yang di akui dan dihormati secara turun temurun” yang  termaktub dalam (Bab II Pasal 4 ayat 2).*** (CNI-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *