Dit Resnakroba Polda Kepri, Ringkus 2 Warga Kabupaten Bintan Penyeludup 18.000 Gram Sabu

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Penyeludupan narkotika jaringan internasional  di perairan Provinsi Kepulauan Riau,kembali digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Dari pengungkapan narkotika tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, berhasil meringkus dua orang pelaku yang kedapatan membawa  narkotika jenis kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (23/12/2019) pukul 23.30 WIB yang lalu.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Muji Supriyadi melalui juru bicara Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt dalam rilsinya kepada wartawan, Rabu (25/12/2019) mengatakan, keberhasilan pengungkapan terhadap dua orang pelaku, berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kedua pelaku berhasil  diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri, diwilayah Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

“Kedua orang tersangka yang berhasil diringkus oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri merupakan warga Batu Tujuh,Kijang Lama, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, berinisial F.S (23), A (36). Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 18.000 gram atau setara 18 Kg, yang disimpan di dalam 2 (dua) buah Jerigen warna biru diatas Spead Boat Fibber bermesin 85 PK,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Perwira dua melati itu mengatakan, proses penyelidikan kedua tersanga masih terus dilakukan oleh penyidik Dit Resnakroba Podla Kepri. Hal ini dilakan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri mengingat, Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi Dit Resnarkoba Polda Kepri, di sangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang kejahatan narkotika. Dan untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri ,”Ucapnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *