Ditreskrimsus Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Pengiriman Illegal 100.000 Ekor Baby Lobster Ke Singapur

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID-  Tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui wilayah Kota Batam, berhasil  di ungkap Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau

Dari pengungkapan tersebut, Dit Reskrimsus Polda Kepri berhasil menyita sebanyak barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster (Baby Lobster).

“Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekira pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut,  personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut ,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, serta didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, kepada Awak media dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda Kepri, Rabu (20/5/2026).

Dikesempatan yang sama, Dir Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan pengungkapan bermula saat Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi terkait adanya pengiriman Benih Bening Lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan dikirim ke luar negeri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.

Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus, dimana empat koli di antaranya berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper. Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni mengirimkan benih lobster dari Jakarta menuju Batam melalui kargo pesawat udara. Barang tersebut dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas guna mengelabui petugas. Selanjutnya, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal,” tutur Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora .

Ia menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yakni setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah.

“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp2 miliar. Sementara itu, akibat tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 10 miliar,”tegas Dirreskrimsus Polda Kepri.

Di kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia dengan tidak terlibat dalam praktik perdagangan maupun penyelundupan Benih Bening Lobster ilegal.

“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang merugikan negara serta mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia. Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga dapat mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional,”ucap Kabid Humas Polda Kepri, menambahkan. **CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *