Ditreskrimum Polda Kepri Serahkan 2 Tersangka, Plat Baja Jembatan Dompak ke JPU Kejati Kepri

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus tindak panda pencurian plat baja sisa pembangunan jembatan dompak, Tanjungpinang dengan tersangka Andi Cori Pattahudin (ACP) dan Anderi Usman, resmi serahkan ke tahap P-21 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri, Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, di Tanjungpinang, Selasa (16/7/2019).

Tersangka Andi Cori Pattahudin dan Anderi Usman digiring keluar ruangan Ditreskrimum Polda Kepri dan dikawal dengan anggota Polisi langsung masuk ke mobil tahanan dan dibawa menuju Pelabuhan Domestik Telaga Punggur yang sepanjutnya menggunakan kapal feri tujuan Tanjungpinang.

“Hari ini untuk kasus Plat Baja jembatan dompak, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, menyerahkan berkas dan 2 tersangka, Andi Cori Pattahudin dan Anderi Usman kepada JPU Kejati Kepri di Tanjungpinang,”ungkap Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yulianto,S.IK, yang ditemui Wartawan di Lobi Utama Ditreskrimum Polda Kepri.

Ia mengatakan, selalin menyerahkan tahap-II kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga akan melakukan pemeriksaan kepada para penadah yang membeli plat baja dari dijual oleh pada tersangka.

“Secara tegas, untuk kasus plat baja sudah pasti akan ditindak lanjuti secara hukum oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini sudah pasti akan diperiksa,”tutur Hernowo.

Ia mengatakan, tercatat untuk tersangka sudah 7 tersangka kasus plat baja yang telah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri ke JPU Kejati Kepri.

“Sebanyak 6 tersangka yang telah kami serahkan ke JPU Kejati Kepri, masing-masing, tersangka L yang diserahkan ke P-21 tanggal 5 Maret 2019, di ikuti oleh tersangka SY,SR dan JMS, berkas P-21 diserahkan ke JPU tanggal 14 Mei 2019. Dan untuk saat ini Selasa (16/7/2019) diserahkan berkas dan 2 tersangka, Andi Cori Pattahudin dan Anderi Usman, kepada JPU Kejati Kepri di untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,”Jelasnya.

Lanjut dikatakannya, para tersangka yang telah serahkan ke JPU Kejati Kepri, disangkakan melanggar pasal 362 dan 363 KUHPidan tentang pencurian dengan hukuman penjara selama 5 tahun. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *