Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus, Dua Warga Batam Pemilik Ratusan Pil Ekstasi Dan Sabu-Sabu

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Dua warga Kota Batam berinisial GJE alias DF (40) dan S alias H (47),diringkus Tim Subdit Ditrenarkoba Polda Kepri, pada Selasa 16 Maret 2021, lantaran diketahui menyimpan ratusan butir narkotika jenis pil ekstasi dan 1 gram sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,  yang di dampingi Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, dalam keterangan pers kepada wartawan, pada Senin (22/3/2021) mengatakan, pengungkapan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu berawal dari adanya penangkapan pelaku GJE oleh tim Opsnal Subdit Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Selasa 16 Maret,pukul 14.30 WIB, di kamar hotel Batam Star,di kawasan Nagoya Kota Batam.

“Pelaku diamankan oleh tim saat berada dikamar 414, dari hasil pemeriksaan tim menemukan 17 butir narkotika jenis pil diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah tissue,” ucap Kabid Humas Polda Kepri.

Harry mengatakan, dari pengembangan penyelidikan,tim Ditresnarkoba Polda Kepri, kembali mengamankan satu orang tersangka lainnya berinisial S, di parkiran hotel Namii. Dari tangan tersangka S, ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi.

“Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim mengembangkan penyidikan hingga kerumah Inisial GJE yang berada di perumahan Villa Windsor Kota Batam. Dirumah pelaku tersebut ditemukan kembali Pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri,″ ucap Kabid Humas Piolda Kepri.

Harry mengatakan, tersangka GJE merupakan residivis dikasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *