DPRD SBT Gelar Paripurna Ke-5, Pemkab Serahkan LKPJ 2024

Adventorial Berita Pilihan News Pemerintahan Politik

Bula, CakraNEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025, Senin (5/5/2025) malam.

Paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD itu menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah dalam menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD SBT, Husen Kelilauw, yang didampingi Wakil Ketua II, Jasali Keliwar. Turut hadir dalam forum tersebut Wakil Bupati SBT, Muh. Miftah Thoha R. Watimena, yang secara resmi menyerahkan dokumen LKPJ kepada pimpinan dewan.

Agenda paripurna ini juga dihadiri oleh 20 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Achmad Quadry Amahoru, unsur Forkopimda, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Husen Kelilauw menegaskan bahwa pelaksanaan rapat tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan ini menjadi bentuk akuntabilitas publik atas penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh eksekutif sepanjang tahun anggaran. Dokumen LKPJ harus menggambarkan secara utuh kinerja Pemerintah Daerah, serta disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), APBD, dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

Ditambahkannya, penyusunan dan penyampaian LKPJ bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat melalui DPRD sebagai wakil rakyat.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum mereka terhadap LKPJ yang disampaikan. Pendapat fraksi menjadi bagian dari mekanisme evaluasi legislatif terhadap kinerja pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Kelilauw juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun sebelumnya. “Hal ini demi mendorong perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Miftah Thoha dalam keterangannya mengatakan bahwa penyampaian LKPJ merupakan wujud komitmen Pemkab SBT dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif. Dia berharap dokumen ini dapat menjadi dasar bagi DPRD untuk memberikan catatan dan evaluasi yang konstruktif demi kemajuan daerah.***Redaksi-CNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *