Diduga Panwascam Salahutu Gantung Laporan Pelanggaran Pemilu, Pelapor Desak Tuntaskan

Politik

Salahutu, CakraNEWS.ID- Fenomena Money Politik alias politik uang terjadi di kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dilaporkan tim pemenang Raflan Lestaluhu Caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil 5 kecamatan Saluhutu.

Laporan tersebut mengendap di kantor Panwascam Salahutu sudah mencapai satu minggu sejak dilaporkan tanggal 21 Februari 2024.

Dalam rangka mendesak percepatan pelaporan dimaksud, tim pemenang Raflan menggelar aksi protes di kantor Panwascam Salahutu pada Pagi sekira pukul 11.00 WIT. Tim pemenang menduga adanya kong kali kong oknum Panwascam yang dengan sengaja mengulur waktu proses kasus tersebut.

Hingga pada pukul 13.00 WIT, calon anggota DPRD Raflan didampingi tim hukum Lestaluhu mendatangi kantor Panwascam untuk meredam sekaligus melakukan komunikasi dialogis mempertanyakan asbab laporan timnya terkesan di perhambat Panwascam Salahutu.

Raflan Lestaluhu didampingi tim Hukum Hasyim Tunny dan Pelapor Hasan Basri Tuasalamony.

“Kami sesali, kenapa laporan kami terkesan diperhambat. Ini sudah melampaui satu minggu sejak laporan dimasukan,” akui Raflan usai bertemu dengan Panwascam.

Raflan menyatakan, pihaknya menunggu proses tapi tak kunjung di selesaikan.

“Mereka baru konfirmasi kami kemarin. Anehnya mereka tidak memeriksa terlapor. Mereka hanya memeriksa pelapor dan saksi. Ada apa ini. Ini sengaja atau bagaimana,”ungkap dia.

Dirinya meminta hal ini menjadi perhatian serius semua pihak, terutama jajaran Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. Bila perlu pimpinan Bawaslu Provinsi atas kondisi saat ini.

“Kami minta,dipercepat prosesnya,karena sudah terlalu lama sejak laporan kami masukan ke Panwascam,” pungkas dia.

Sekedar tahu, kasus tersebut dilaporkan oleh tim pemenangan Calon Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Palaporan disertai dengan menghadirkan saksi dan melampirkan video bukti money politik pada masa tenang.

Efek dari hal tersebut, terjadi kecurangan di Tps 48, 49 dan 50. Politik uang dilakukan berkisar diangka 75 Ribu hingga 200 Ribu Rupiah

Tim pemenang Raflan Lestaluhu, usai melaporkan masalah tersebut mengaku akan berkomitmen mengawal kasus tersebut. Sementara Lois Souissa membenarkan adanya laporan dan telah menerima dari masyarakat perihal perihal itu.

“Kami sudah terima laporan itu. Sementara dalam proses,” akuinya.

Dikatakan, pihaknya sudah menggunakan pasal 667 tentang pelanggaran masa tenang pemilu.

“Kami sudah dibatasi. Kami hanya bisa mengkaji saja selanjutnya itu kami teruskan kepada Bawaslu Kabupaten untuk bisa selanjutnya mungkin ditindaklanjuti,”pungkasnya.*CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *