Bula, CakraNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, menggelar rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati Abdul Mukti Keliobas dan Wakil Bupati Idris Rumalutur, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Rapat paripurna tersebut berlangsung khidmat di ruang sidang utama DPRD SBT pada Senin, (10/02/2025). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD SBT, Husein Kelilauw, didampingi Wakil Ketua II, Jasali Keliwar. Turut hadir dalam kesempatan itu Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mirnawati Derlean, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten SBT.
Dalam sambutannya, Husein Kelilauw menjelaskan bahwa pelaksanaan paripurna pengumuman akhir masa jabatan kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengutip Pasal 78 ayat (2) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
“Dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, serta diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelas Husein di hadapan peserta sidang.
Lebih lanjut, Husein menambahkan bahwa dasar hukum pelaksanaan paripurna tersebut juga tertuang dalam Pasal 24 huruf e Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, yang menegaskan bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati serta wakil bupati untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
“Maka pada hari ini, kami atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur dengan resmi mengumumkan akhir masa jabatan Saudara Abdul Mukti Keliobas dan Saudara Idris Rumalutur dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur,” ujar Husein.
Dalam kesempatan itu, DPRD SBT secara kelembagaan juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi kedua pemimpin tersebut selama menjabat.
Menurut Husein, kepemimpinan Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur telah memberi warna tersendiri bagi pembangunan daerah, dengan karakter kepemimpinan yang mengedepankan kesantunan, kesederhanaan, dan kerendahan hati.
“Saudara-saudara adalah pemimpin untuk seluruh masyarakat Seram Bagian Timur yang telah memimpin negeri ini dengan ketulusan dan penuh tanggung jawab. Kami atas nama DPRD dan masyarakat menyampaikan terima kasih atas segala upaya dan karya yang telah diberikan untuk daerah ini,” tuturnya.***CNI-01
