Dukung Kebijakan Kapolri Terkait E-TLE, Kompolnas Minta Korlantas Polri Tangani E-TLE Dengan Baik Dan Benar

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Gagasan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait dengan pencanangan Polisi Lalulintas untuk tidak melakukan tilang dilapangan dan diganti dengan sistem tilang elektronik, atau yang dikenal Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), diresponi baik oleh Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS)  

Pemberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), selaku anggota Komisi Kepolisian Nasional, saya melihat bukanlah hal yang baru dilakukan oleh dijajaran Korps Lalulintas (KORLANTAS) Polri. Namun secara masif dan secara cepat untuk dilaksanakan,”ucap Anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn), Drs Pudji Hartanto Iskandar, M.Si, kepada Wartawan, Kamis (11/2/2021)

Menurutnya, pemberlakukan E-TLE tersebut, sudah dilakukan oleh Korlantas Polri dengan menempatkan sekitar 120 lebih titik kamera di jalan-jalan, sebagaimana yang dilakukan di jajaran Polda-Polda besar seperti, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda D.I.Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur yang lebih di prioritaskan untuk mengarah ke penerapan E-TLE.

“Tidak mudah untuk pemberlakukan E-TLE, dan butuh penanganan yang terintegrasi. Langkah ini perlu dilakukan oleh jajaran Korlantas Polri karena berkaitan dengan masalah ruas jalan yang akan di awasi oleh personil Lalulintas Polri,”tutur Pudji.

Pudji mengatakan, dengan kebijakan baru, yang dilakukan oleh Kapolri, Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, dengan meniadakan penilangan di jalanan, diganti dengan pemberlakukan E-TLE, tentunya harus disikapi oleh Korlantas Polri, dengan menyebarkan kamera CCTV di setiap ruas-ruas jalan.

“Perlu ada kecepatan dan ketepatan dari Korlantas Polri untuk pembangunan CCTV,”Tegasnya.

Ia menuturkan, sebetulnya pemasangan CCTV E-TLE, memang sudah terlihat di beberapa tempat bahkan di miliki oleh beberapa pemangku kepentingan dan di Instansi Negara, seperti di Satker LLAJ Dinas Perhubungan. Hal yang sama seharusnya juga dilakukan oleh Korlantas Polri, yang bila secara cepat di koordinasikan dan di integrasikan terkait dengan pemasangan dan pemberlakukan E-TLE. Sehingga yang perlu di perhatian adalah berkaitan sistem informasi yang di sinkronkan, yaitu berkaitan dengan penegakan hukum (Tilang) dan pencegahan kecelakaan lalulintas di jalanan.

Menurutnya, dengan adanya CCTV, dengan penempatan kamera di tempat-tempat tertentu, bisa dikatakan tempat-tempat rawan masalah pelanggaran lalulintas, tempat rawan lakalantas.

Sehingga dua hal tersebut, bisa di gunakan oleh jajaran Korlantas Polri sebagai penegakan hukum maupun pencegahan lakalantas. Seperti contoh di luar negeri, pemasangan CCTV untuk memantau aktivitas lalulintas masyarakat, untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas. Namun di Indonesia, pemasangan CCTV di jalanan, belum secara maksimal.

Baca Juga: Kompolnas Minta Jajaran Korlantas Polri, Sigap Dan Gerak Cepat Pengaturan Lalulintas Ditengah Anomaliasi Cuaca

“Dengan adanya kebijakan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, untuk mempercepat penggunaan E-TLE,secara pribadi maupun sebagai Anggota Kompolnas menyampaikan apresiasi atas kebijakan Kapolri tersebut. Semoga saja tidak hanya sekedar penyampaian semata, namun dilapangan masih begitu-begitu saja,”Ungkapnya.

Menurutnya, pemberlakukan E-TLE seharusnya dilakukan secara bertahap. Hal ini perlu dilakukan oleh Korlantas Polri, untuk mengantisipasi adanya tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan tempat-tempat yang belum di pasang CCTV tidak lagi ada penilangan yang dilakukan oleh anggota Lalulintas Polri karena telah menggunakan E-TLE.

“Tetapi di daerah-daerah atau jalur jalan yang belum terjangkau dengan CCTV, sebagaimana di amanatkan dalam UU Lalulintas, anggota wajib melalukan penindakan, penegakan hukum dan pencagahan terhadap keamanan, keselamatan dan ketertiban berlalulintas (KAMSELTIBCARLANTAS),”Ucapnya.

Lanjut dikatakannya, ada beberapa point yang harus diperhatikan oleh jajaran Korlantas Polri dalam pemberlakukan E-TLE diantaranya, perlu dilakukan sosialiasi kepada masyarakat, penegakan hukum melalui koordinasi dengan pengadilan (Hakim) terkait dengan kesalahan pelanggaran E-TLE. Selain itu juga berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP), harus di perbaharui, di sesuaikan oleh jajaran Korlantas Polri, terkait dengan pemasangan perangkat E-TLE.

“Dengan era revolusi industry 0.4, masyarakat tentunya harus siap menerima pemberlakukan E-TLE. Sehingga tidak ada lagi jaman ketika masyarakat melakukan pelanggaran lalulintas dapat bertemu dengan anggota lalulintas Polri.Korlantas Polri juga harus memiliki database identitas kepemilikan kendaraan semisal di negara-negara maju,” Ucapnya.

Pudji juga menghimbau, kepada anggota Polri sebagai operator E-TLE dan modernisasi bukan segalanya dan masih bisa dikendalikan oleh manusia. Sehingga sebagai manusia, bisa tidak ada budaya-budaya melayani,budaya arogan, budaya yang menyalahgunakan wewenang harus dihilangkan.

“Hati-hati dengan IT, dengan SDM yang harus dirubah bagaiman menggunakan IT untuk hal-hal positif, untuk hal yang moderen serta menjamin keadilan kepada masyarakat,”pesan Pudji Hartanto Iskandar. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *