Empat Kali Pencuri Di Lokasi Pasar Mardika, Pemuda Pencuri HP Pelajar Di Ringkus Satreskrim Polresta Ambon

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus pencurian Handphone  ( HP) milik salah seorang pelajar berinisial E.H.N, di perempatan Jalan Amboina, Kecamatan Sirimau Kota Ambon berhasil di ungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulaua Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Dari pengungkapannya, satu tersangka pencurian berinisial M. L (27 Tahun), berhasil di ringkus personel buru sergap (BUSER) dan unit pidana umum (PIDUM) Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 17.40 WIT.

“Untuk kasus pencurian HP milik pelajar di perempatan Amboina, satu orang tersangka berinisial M.L telah di amankan personel Buser dan Unit Pidum, yang di pimpin Kanit Buser, Ipda,S.Taberima dan Kanit 3 Pidum, Bripka Tonce Hattu. Sedangkan satu tersangka berinisial M, masih dalam pencarian personil Buser Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease,” Ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP.Mido Johanis Manik, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (7/9/ 2022).

Mido menjelaskan, sebelum melancarkan aksi pencurian, kedua pelaku terlebih dahulu, memantu pergerakan korban yang saat baru pulang sekolah dan melintas di lokasi Jalan Amboina.

Korban yang telah menjadi incaran kedua pelaku langsung di datangani salah seorang pelaku berinisial M, dengan menggunakan motor dan langsung menghalangi korban bersama dengan teman-temannya yang baru pulang sekolah. Berhasil menghalangi korban, salah seorang pelaku berinisial M.L, langsung menghampiri korban, dalam mengambil Hp Xiaomi Redmi Not 9 C warna biru yang di simpan korban di dalam saku.

HP korban yang berhasil di ambil oleh tersangka M.L. langsung diberikan kepada tersangka M untuk di sembunyikan dan di bawa lari dengan motor yang  di tunggangi tersangka M.

Kejadian pencurian Hp milik korban, akhirnya di alporakan oleh pelapor E. O. A. P. alias E ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 06 September  2022.

“ Tersangka di amankan di daerah Lorong Tahu,Mardika, oleh personil unit buser, yang saat itu sedang melakukan monitoring dan penyelidikan peristiwa pencurian di seputaran wilayah Mardika. Tersangka M.L yang di amankan langsung di bawa ke Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease,guna di lakukan pemeriksaan lanjut,” tutur Mido.

Mido mengatakan, selain mengamankan tersangka M.L, unit Buser Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah HP Merk Xiaomi Redme Note 9C warna biru dan satu unit motor merk Yamaha jenis Jupiter Z1 warna merah.

“Hasil pengembangan sementara tersangka M.L bersama temannya M, telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 4 kali termasuk yang saat ini dilakukan. Adapun 3 TKP lainnya dilakukan di sekitaran jembatan pasar mardika,”ungkap Mido. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *