Enam Bulan Tanpa Kepastian, Korban Kekerasan Adukan Penyidik ke Irwasda Polda Maluku

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID – Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali dipertaruhkan. Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Randy Maruapey (22), warga Desa Batumerah, menyeret penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Maluku, ke sorotan publik, Rabu (24/09).

Tidak tahan dengan lambannya proses hukum, Randy akhirnya resmi mengadukan penyidik pembantu Aipda Ronal Polly ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku.

Penyidik tersebut dinilai tidak profesional, bertele-tele, bahkan terkesan berpihak kepada pihak terlapor.

Kasus ini bermula dari laporan Randy di SPKT Polda Maluku dengan Nomor LP/B/115/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 19 Juni 2024.

Ia melaporkan tindak pidana kekerasan yang terjadi sehari sebelumnya, 18 Juni 2024 pukul 20.30 WIT, di Kompleks Tanah Rata, Desa Batumerah.

Dalam laporan, Randy menyebut tiga nama sebagai terduga pelaku, yakni Irwan Katapang, Mitra Katapang, dan Umar Betaubun.

Peristiwa tersebut bahkan disaksikan sekitar 20 orang, dengan delapan saksi telah dimintai keterangan. Namun hingga enam bulan berlalu, penangkapan maupun penahanan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

“Sejak awal saya minta kasus ini diproses hukum. Tapi penyidik justru berulang kali menawarkan mediasi dengan pelaku. Enam bulan berjalan, tidak ada kepastian. Bahkan SP2HP pun tidak pernah saya terima,” ungkap Randy dalam keterangannya.

Ia menilai hak-haknya sebagai korban diabaikan. Lebih ironis lagi, salah satu terduga disebut masih bebas berkeliaran di Seram Bagian Barat.

“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai aparat mempermainkan kasus ini. Irwasda harus turun tangan supaya ada kepastian hukum,” tegasnya.

Selain lambannya proses hukum, Randy juga menyoroti indikasi keberpihakan penyidik kepada terlapor.

Ia mengaku beberapa kali ditawari jalan damai, meski dirinya menolak keras opsi tersebut sejak awal.

Bahkan, ia baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) enam bulan setelah laporan dibuat, sebuah kondisi yang menurutnya jelas tidak profesional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *