FKPT Maluku Ikut Rakor Timpora Maluku

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME (FKPT) Provinsi Maluku ikut serta dalam rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Sebagiaman diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Ambon Kanwil Kemenkumham Maluku, melibatkan sejumlah lembaga dalam mengawasi orang asing.

Rapat itu sendiri digelar di salah satu hotel kawasan Jenderal Sudirman pada Selasa, (27/2/2023) lalu.

Rakor Timpora dihadiri puluhan peserta dari pelbagai instansi, terdiri dari utusan Organisasi Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain TNI dan Polri, Pengadilan Negeri Ambon teramasuk FKPT Maluku.

Kegiatan diawali sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abdulraab Elly sekaligus membuka kegiatan Rapat Timpora Kota Ambon.

Elly mengharapkan melalui Rakor Timpora ini dapat meningkatkan sinergitas antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan dan pengawasan orang asing. Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing, dan aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi serta kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.

“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi. Oleh karena itu, sangat diperlukan antar instansi untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan pengawasan orang asing,”kata Elly.

Elly mengajak kepada seluruh peserta yang hadir yaitu Anggota Timpora bersama-sama bergandengan tangan serta bersinergi mewujudkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dengan adanya Timpora ini, semua Anggota Timpora Tingkat Kabupaten dan Kota di Maluku dapat melakukan sinergitas dan pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayahnya,”jelasnya.

Rakor ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya pelanggaran baik pelanggaran secara kemigrasian, maupun pelanggaran dalam bidang ketenagakerjaan termasuk bidang ketertiban umum.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *