Hadiri Joint Analysis Bidang Kamsus T.A 2020, Kabaintelkam Polri Bahas Polemik ZEE Di Perairan Natuna Utara

Militer Polri

Kepri,CakraNEWS.ID- Polemik penanganan masalah Zona Ekonomi Ekskulisif (ZEE) mendapat perhatian serius dari Kepolisian Republik Indonesia. Polemik masalah ZEE di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau menjadi tranding topik, kegiatan Joint Analysis Bidang Kamsus T.A 2020, dengan tema “Memperkuat Keutuhan dan Kedaulatan NKRI” yang dilaksanakan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, pada Jumat (31/1/20).

Kegiatan Joint Analysis Bidang Kamsus TA 2020 tersebut, dihadiri oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan 1 Laksamana Madya TNI Yudo Margono, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Lotharia Latif. Dan turut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK, Kepala Kamla Zona Maritim Barat, Laksamana Pertama TNI Eko Muryanto, Wakapolda Kepri, Forkompinda Provinsi Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Narasumber dan para peserta Joint Analysis.

Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK
Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK

Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto,S.IK dalam sambutanya menyampaikan, ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang atas karunia-NYA kegiatan ini dapat berlangsung.

“Kegiatan ini merupakan suatu momentum yang bermanfaat, mari kita perkuat dan kita jaga NKRI, Mari bersama ikuti acara ini dengan baik dan selamat datang di Polda Kepri,” tutur Kapolda Kepri.

Disisi lain, Kabaintelkam Polri dalam arahnya menyampaikan kegiatan Joint Analysis bidang Kamsus, yang mengangkat topik “Memperkuat Keutuhan dan Kedaulatan NKRI”, hal ini berkaitan dengan pasca terjadinya kembali polemik di perairan Natuna Kepulauan Riau.

“Sebagaimana diketahui sejak akhir tahun 2019 sampai beberapa minggu ini, di Perairan Natuna Kepulauan Riau kembali menjadi perhatian masyarakat secara luas, yang disebabkan kehadiran sejumlah kapal nelayan Tiongkok yang melakukan penangkapan ikan dengan dikawal kapal Coast Guard China, yang memasuki wilayah Perairan ZEE Indonesia (130 mil laut) sejak tanggal 10 Desember 2019 lalu,” tutur Kabaintelkam Polri.

Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto
Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto

Jenderal bintang tiga emas itu menuturkan, sesuai konvensi hukum laut PBB (UNCLOS) tahun 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat atas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) diperairan 200 mil laut dari titik pangkal kepulauan, dan Indonesia berdaulat atas perairan hingga 12 mil laut dari titik pangkal Kepulauan Riau. Olehnya itu dengan adanya kapal Coast Guard China berhasil diusir oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan militer Indonesia, namun mereka tetap mengklaim bahwa mereka memiliki hak di perairan tersebut.

“Klaim China atas perairan laut Natuna, khususnya laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan memakai Nine-Dash Line (Sembilan Garis Putus-Putus dengan Titik-Titik Imajenier) di Laut China Selatan. Selain menggunakan dasar Nine Dash Line, China juga mengklaim Perairan Natuna sebagai wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan China dengan mengacu pada batas wilayah China sejak zaman Dinasti Ming,”Ucapnya

Menurutnya, tindakan nelayan dan pengawalan kapal Coast Guard China yang masuk ke perairan Indonesia, merupakan ancaman besar terhadap keutuhan dan kedaulatan Negara Indonesia yang perlu dikaji dan diantisipasi.

Diakhir sambutan-nya Kabaintelkam Polri menekankan kepada seluruh peserta untuk :

  1. Simak dan cermati materi yang diberikan oleh narasumber yang dapat menambah wawasan kita dan jadikan sebagai referensi untuk mendukung pelaksanaan tugas dilapangan dalam mencari solusi penanganan permasalahan diperairan Natuna.
  2. Jadikan Joint Analysis ini sebagai sarana diskusi interaktif yang positif bagi organisasi sekaligus langsung dapat implementatif di lapangan.
  3. Selalu tingkatkan pengetahuan dan kemampuan personel intelkam dalam pelaksanaan tugas dan analisis terhadap produk-produk intelijen, lakukan pemetaan sebagai bagian dari Early Warning dan Early Detection, pahami peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pengisian materi, diskusi serta tanya jawab. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *