Hadirkan 14 Orang Saksi, 13 Jam Sidang KKEP Vonis Bripda MS Di Pecat Dari Polri

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Penegakan kode etik internal kepolisian kembali ditegaskan secara terbuka melalui pelibatan pengawas eksternal dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku. Sidang tersebut berlangsung secara maraton sejak pukul 14.20 WIT dan berakhir pada pukul 04.00 WIT.

Dalam persidangan tersebut, Polri secara resmi melibatkan pengawas eksternal dari LSM pemerhati dan peduli anak, Dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku, serta Komnas HAM. Kehadiran unsur eksternal ini dimaksudkan untuk memastikan proses penegakan etik berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.

Baca Juga:Sanksi PTDH Dari Anggota Polri, Menanti Bripda MS, Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTS Di Tual

Sidang KKEP digelar secara intensif dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman fakta, serta penilaian menyeluruh terhadap perbuatan terduga pelanggar. Total 14 saksi diperiksa, baik yang hadir langsung maupun melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian lintas satuan.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Kapolda Maluku Dan Kadiv Propam, Usut Tuntas Kasus Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Pelibatan lembaga pemerhati anak dan lembaga negara di bidang hak asasi manusia menjadi bentuk komitmen Polri untuk membuka ruang pengawasan independen, terutama dalam perkara yang menyangkut isu kekerasan dan perlindungan kelompok rentan.

Proses persidangan yang berlangsung hingga dini hari tersebut mencerminkan keseriusan majelis KKEP dalam menggali fakta secara komprehensif, tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta hak-hak terduga pelanggar.

Baca Juga:Di Hadapan Sidang KKEP, Bripda Mesias Victoria Siahaya Akui Perbuatan Dan Minta Maaf Ke Keluarga Korban

Dengan melibatkan pengawas eksternal, Polri menegaskan, penegakan kode etik bukan hanya urusan internal semata, melainkan bagian dari tanggung jawab publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan reformasi kelembagaan berjalan secara nyata dan terukur. **CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *