Sebelum Dipindahkan, 50 Tahanan Ikut Rapid Test

Hukum & Kriminal Kesehatan News

Maluku, CakraNews.ID– Tim Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi Maluku melakukan Rapid test bagi 50 tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Ambon, Sabtu (20/06).

50 tahanan itu akan di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon, sebagai pemenuhan syarat penerimaan tahanan baru sesuai Surat Edaran Direktorat Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan nomor : PAS-PK.01.01..01-750 mengenai Penerimaan Tahanan dan Koordinasi Kakanwil Kemenkumham Maluku dengan Ketua Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku.

Pemindahan tahanan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, Kepala Rutan (Karutan) Ambon, Wahyu Nurhayanto di damping oleh Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, Saiful Sahri serta Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku.

Pemindahan tahanan ini terkait penuhnya sarana penahanan baik di Kejaksaan dan Kepolisian sehingga protokol kesehatan penanganan COVID-19 tidak bisa di terapkan dengan baik.

“Pemindahan Tahanan kita awali dengan rapid test dahulu, dan hasil dinyatakan negative. Kemudian kita geser ke Lapas Ambon dengan pengawalan Personil Keamanan TNI-AD Raider 733 Masariku, dan juga difasilitasi Kendaraan sebagai sarana pemindahan oleh Danyon Raider 733 Masariku,” ungkap wahyu.

Dari hasil pemeriksaan Rapid Test oleh tim Gustu Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku, ke 50 tahanan tersebut dinyatakan negative dan akan dilakukan lagi rapid test tahap kedua setelah 14 hari masa karantina dilaksanakan.

“Protokol kesehatan dijalankan saat penerimaan tahanan dari rutan ambon, serta mereka kita berikan pengarahan, peralatan makan baru, alat pembersihan diri dan ditujukan ke 5 kamar besar yang kita siapkan guna diberikan perhatian khusus oleh tim medis lapas setiap hari sesuai dengan protokol yang ada,” ujar Saiful dalam wawancaranya.

Di hari 11 nanti akan dilaksanakan lagi rapid test kedua, sesuai dengan standart petunjuk Tim Gustu Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku. Dan setelahnya tahanan bisa di izinkan berbaur dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lain nya di dalam Lapas kelas II Ambon.

“Atas Nama Kementerian Hukum dan HAM Maluku, kami berterima kasih pada Ketua Tim Gustu Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku atas dukungan luar biasa, sehingga permasalah hukum tentang penanganan WBP dan tahanan di luar Lapas-Rutan khususnya di dalam Kota Ambon dapat terurai dengan segala baik, ” tambah Saiful.*** CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *