IMM SBB Dukung Langkah Hukum Bupati Asri Arman Jaga Marwah Jabatan Publik

Adventorial News

Piru, CakraNEWS.ID— Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Seram Bagian Barat (SBB) menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Bupati SBB, Asri Arman, terkait laporan terhadap sejumlah pihak yang dinilai melakukan penghinaan.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PC IMM SBB menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan Bupati merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pejabat publik.

Menurutnya, setiap orang berhak mencari keadilan jika merasa dirugikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang Hak atas Perlindungan Hukum.

“Bupati Asri Arman juga adalah warga negara yang memiliki hak tersebut. Jadi, langkah beliau untuk menempuh jalur hukum merupakan sesuatu yang wajar dan sah,” ujarnya, Kamis (19/9).

IMM SBB juga mengingatkan bahwa meski kebebasan berpendapat dijamin Pasal 28E UUD 1945, kebebasan itu memiliki batas hukum.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. UU Nomor 1 Tahun 2024, yang secara tegas melarang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik.

“Kebebasan berekspresi tidak boleh diartikan bebas menghina atau mencemarkan nama baik seseorang, apalagi pejabat publik yang tengah menjalankan amanah. Kritik tetap harus berbasis data, argumentasi, dan etika,” tegasnya.

Menurut IMM SBB, langkah hukum yang diambil Bupati Asri Arman tidak hanya sah secara konstitusional, tetapi juga menjadi upaya menjaga marwah jabatan publik sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan aspirasi.

“IMM SBB mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan kritik secara santun dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat di Kabupaten SBB,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *