Instruksi Mediasi Ahli Waris Eks Hotel Anggrek Dan PLN, Tidak Dilakukan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku

Hukum & Kriminal

Maluku, CakraNEWS.ID- Penyidik Subdit II Ditkrimum Polda Maluku berbohong. Terungkap, instruksi mediasi oleh Kabareskrim Mabes Polri terhadap perkara antara Ahli Waris Muskita/Lokollo dan pihak PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara, ternyata tidak ditindaklanjut sesuai mekanisme mediasi.

Diketahui, bahwa setelah menutup kasus penyerobotan dan pemakaian lahan tanpa ijin oleh pihak PT. PLN atas gardu hubung A4 diatas lahan milik Ahli Waris Muskita/Lokollo (lahan eks hotel anggrek), di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon, dengan mengeluarkan SP2HP yang menyatakan, bahwa perkara tersebut tidak terdapat unsur pidana, dan diinstruksikan oleh Kabareskrim Mabes Polri atas laporan Ahli Waris ke Kapolri dan Kompolnas RI, tetapi tidak dilakukan sesuai mekanisme.

Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris Muskita/Lokollo, Elizabeth Tutupary, tanggal 20 September 2021 kemarin, Ahli Waris memenuhi undangan Dir Reskrimum Polda Maluku untuk proses mediasi, sekaligus penunjukan lokasi pemindahan Gardu.

Dimana pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Dir Reskrimum Polda Maluku itu, turut dihadiri Kasubdit II dan Penyidiknya. Setelah pertemuan itu, Tanggal 21 September 2021, Dir Reskrimum juga mengundang pihak PLN, tanpa menghadirkan Ahli Waris.

“Dan pada Tanggal 22 September 2021, Ahli Waris ke Polda untuk menanyakan kelanjutan dan perkembangan pertemuan dengan PLN, namun oleh Kasubdit II dijawab, bahwa “nanti saja Polda menyurat ke Kabareskrim”. Jadi mereka Kasubdit tidak mau menjelaskan hasil pertemuannya apa,”ujar Kuasa Hukum.

Sebelumnya, Ahli Waris juga  mempertanyakan perihal kapan mediasi antara Ahli Waris dan pihak PLN akan dilakukan secara bersama-sama. Namun tidak diberi jawaban apapun oleh pihak Penyidik Ditkrimum Polda Maluku.

“20 September 2021, sesuai instruksi Kabareskrim Mabes Polri, atas laporan Ahli Waris ke Kapolri dan Kompolnas RI, dilakukan mediasi. Dan Ahli Waris diminta tunjukkan lokasi yang akan diberikan ke PLN. Dan kita sama-sama dengan polisi turun untuk tunjukan lokasi di bekas gedung PLTD, Batu Gajah Belakang,”jelas Kuasa Hukum.

Terkait dengan itu, Kamis (30/9/2021), Humas PT.PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara, Hairul Hatala ketika dikonfirmasi CakraNEWS.ID, perihal alasan PLN enggan memindahkan gardu tersebut karena belum ditemukannya lahan, akan memakan waktu satu sampai dua bulan untuk proses pemindahan, yang nantinya berdampak pada pemadaman areal-areal perkantoran, dan juga soal pemindahan yang nantinya akan berdampak pada hilangnya aset yang tercatat pada Kementrian Keuangan RI.

“Jadi gardu itu mencakup luas. Dimana disitu, selain pemukiman warga, juga perkantoran karena ketika itu dipindahkan, akan makan waktu lama 1-2 bulan. Dan juga, kalau pindahkan, itu aset yang sudah tercatat di Kementrian, kalau kita pindahkan, sama saja menghilangkan aset disitu,”jelas Hatala.

Sehubungan dengan itu, Hatala juga menyayangkan ketidakhadiran Ahli Waris saat proses mediasi di Polda Maluku. Padahal itu sangat diharapkan. Ternyata hal yang sama juga Ahli Waris kepada Penyidik Polda Maluku, soal pertemuan bersama sesuai mekanisme mediasi yang semestinya. Namun justru tidak dijawab dan tidak dilakukan oleh pihak Polda Maluku. Bahkan Hatala mengaku, sesuai pengakuan Penyidik Subdit II Ditkrimum Polda Maluku, bahwa Ahli Waris menolak untuk dipertemukan dengan pihak PLN.

“Jadi saat PLN datang ke Polda (Bagian Aset dan bagian Hukum PLN), kita heran juga kenapa Ahli Waris tidak ada. Kata polisi, Ahli Waris menolak dipertemukan dengan PLN,”kata Hatala.

Diketahui, pada Tahun 2018, pihak Ahli Waris telah menyurati pihak PLN, dan 28 Maret 2019, PLN menanggapi dengan penjelasan akan melakukan resetting koodinasi relay antara gardu hubung A5 dengan gardu hubung A1 dan gardu hubung A41, Mencari lokasi lahan. untuk penempatan Portal 2X160 KV sebagai pengganti travo hubung A4 400 KVA. Dan akan melakukan pemadaman aliran lisrik sementara untuk pekerjaan penyambungan jumper SUTM.

“Jadi berdasarkan surat PLN Tahun 2019, PLN menanggapi surat kita dengan menyatakan kesanggupan pindah. Itu berarti, tidak sulit untuk memindahkan dan tidak butuh waktu lama. Dan juga disinggung apakah tahu surat PLN Tahun 2019 mereka menjawab tidak tahu maka secara implisit pihak PLN mengakui lahan berdiri gardu PLN adalah milik Ahli Waris. Namun karena proses kepindahan itu tidak dilakukan hingga kini, Ahli Waris akhirnya melaporkan persoalan dimaksud ke Polda Maluku,” Tandasnya. (CNI-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *