Jaringan Listrik PLN Tepa, Bahayakan Nyawa Masyarakat Desa Tepa Kabupaten MBD

Hukum & Kriminal

MBD,CakraNEWS.ID- Sebagai perusahaan negara yang bertugas untuk penyediaan listirik bagi kepentingan masyarakat umum, tentunya PT PLN Persero, lebih memperhatikan instalasi pemasangan listrik yang berkaitan dengan keselamatan.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan pasal 2: menjalankan usaha penunjang listrik yang mencakup konsultasi ketenagalistrikan, pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan, pemeriksaan dan pengujian peralatan ketenagalistrikan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan, laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, sertifikasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.

Namun terkait dengan peraturan tersebut sama sekali tidak di indahkan dan diperhatikan dengan baik oleh para petugas PLN Tepa, PT PLN Persero Wilayah Maluku Dan Maluku. Dengan keterbatasan Sumberdaya Manusia, yang sebagian besar Petugas PLN Tepa, hanya berlatar belakangan tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA), masalah keuangan dalam hal penagihan rekening listrik serta kepentingan pribadi lebih di utamakan, ketimbangan pemeriksaan instalasi jaringan listrik, yang mengancam keselamatan masyarakat yang ada di Desa Tepa, Kecamatan Pulau-Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat (MBD).

Pasalnya akibat sifat acuh dan malas untuk melakukan kontrol, jaringan instalasi listrik milik PLN Tepa yang terpasangan di beberapa ruas jalan di Desa Tepa malah membahayakan nyawa dua bocah,  dari masyarakat Desa Tepa. Dua bocah yang menjadi korban sengatan jaringan listrik PLN Tepa, bernama Dandy Kiryoma (9 tahun) dan Sarlota, J.CH. Rumahlatu (8 Tahun).

Tragisnya, akibat kejadi tersengat listrik dari jaringan PLN Tepa tersebut, salah satu boca, Sarlota, J.CH. Rumahlatu (8 Tahun) harus kehilangan nyawa, setelah sempat di rawat di rawat inap puskesmas Tepa, lantaran mengalami luka bakar akibat sengat listrik.

“ Untuk korban kesetrum jaringan listrik PLN Tepa, atas nama Dandy kiryoma (9 tahun) kejadiannya, tanggal 27 Juni 2021, di atas bangunannya pak Hia Dasmasela. Sedangkan untuk korban Sarlota, J.CH. Rumahlatu, kejadian terjadi pada tanggal 17 Oktober 2021. Bahkan akibat kejadian tersebut, korban Sarlota, J.CH. Rumahlatu, meninggal dunai dengan luka bakar,”ungkap sumber warga Desa Tepa, yang enggan namanyanya di sebuit, kepada CakraNEWS.ID, Senin (25/10/2021).

Hingga berita ini di publikasi, Kepala PLN Desa Tepa, yang di konfrimasi, belum juga dapat di hubungan oleh media CakraNEWS.ID. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *