Kabid Hukum Kanwil BPN Provinsi Maluku, Ditemukan Tewas di Kamar Rumahnya Di Perumahan BTN Negeri Suli- Malteng

Hukum & Kriminal

Ambon, CakraNEWS.ID- Diduga mengalami sakit, Dominggus Usmany (53) Kepala Bidang Hukum Pertanahan BPN Provinsi Maluku,ditemukan tewas didalam kamar rumahnya di BTN Waitatiri, Blok A Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Jumat (8/11/2019) pukul 19.30 WIT.

“Korban (Dominggus-red) yang ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar rumahnya di perumahan BTN Waitatiri, dalam posisi tengkurap dan di atas jubin kamar dengan kondisi bertelanjang badan (Tidak Mengenakan Baju) dan mengenakan celana kaos pendek warna abu-abu,” ucap Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease, Ipda Izhak Leatemia dalam rilisnya kepada Wartawan, Sabtu (9/11/2019).

Ia menjelaskan, korban yang diketahui sudah tidak bernyawa di dalam kamar rumahnya itu, pertama kali diketahui oleh saksi Ories Reizal De Rooy (25) salah seorang PNS Kanwil BPN Provinsi Maluku yang kala itu mendatangi rumah korban bersama seorang security BPN Maluku

Saksi (Oriez-red) menghubungi korban yang merupakan kepala Bidang Hukum kanwil BPN Maluku, melalui via telephone seluler maupun pesan seluler sekitar pukul 19.00 WIT. Namun karena korban tidak membalas telephone maupun pesan seluler dari saksi, saksi akhirnya bersama dengan seorang petugas security BPN mendatangi rumah korban yang beralamat di BTN Waitatiri Desa Suli guna mengecek keberadaan korban hal untuk menandatangani surat-surat kedinasan.

Setelah sesampainya saksi 1 dan rekan security di kediaman rumah korban kemudian saksi I mengetuk pintu pada ruang tamu sebanyak 3 kali namun tidak ada Jawaban dari dalam rumah, sehingga saksi I dan rekannya berpikir kalau korban yang mungkin sementara tidur/mandi sehingga saksi I dan rekan nya berinsiatif menunggu dan duduk di depan teras depan rumah.

Karena saksi I bersama temannya yang sudah menunggu hampir 30 menit (Setengah Jam) yang lalu kemudian Saksi I bersama rekan security berinsiatif masuk kedalam rumah untuk menemui korban, namun setelah masuk ke dalam rumah saksi kaget bersama rekanya karena terkejut melihat korban telah jatuh dengan posisi tengkurap dibawah lantai dan sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

“Melihat korban yang dalam posisi tengkurap  dan tergeletak dalam keadaan sudah meninggal dunia, saksi kemudian keluar dari dalam rumah korban untuk meminta bantu tetangga korban bernama Ibu Suriati, (Saksi II). Selanjutnya setelah beberapa menit kemudian saksi I tiba di rumah tetangga korban dan saksi I berkata, ibu tolong bantu dolo kemudian tetangga korban berkata bantu apa?. Saksi I mengatakan bahwa korban, Dominggus sudah meninggal, selanjutnya apa yang didengar oleh tetangga korban dan berkata, kalau begitu kita laporkan ke Ketua RT untuk melihat kondisi korban,”ungkap Leatemia.

Dikatakannya, perististiwa penemuan mayat korban tersebut akhirnya dilaporan saksi Ories Reizal De Rooy bersama dengan Ibu Suriati tetangga rumah korban ke ketua RT setempat namun kendati keberadaan ketua RT tidak berada di rumahnya, sehingga saksi I bersama rekanya, serta  saksi 2 dan anak dari ketua RT bergegas pergi ke rumah korban untuk melihat kondisi korban.

Setelah sampai dirumah korban untuk memastikan apakah korban telah meninggal sesuai yang dilihat oleh saksi I ternyata Korban Dominggus Usmani benar sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya setelah melihat korban suda tidak bernyawa lagi salah satu anak dari ketua RT, akhirnya menghubungi salah satu personil Polsek Salahutu guna memberitahukan bahwa ada penemuan mayat di  perumahan BTN Waitatiri di blok A dan B.

Menurut keterangan tetatngga korban (Suyati-red) menerangakan bahwa, sempat melihat korban yang duduk santai didepan rumahnya, pada Kamis (7/11/2019) saat saksi hendak berangkat ke tempat kerjanya di rumah sakit dr.I.Umarella Tulehu. Selanjutnya saksi II sampai dengan meninggalnya korban pada Jumat (8/11/2019) pukul 19.30 WIT, yang mana Saksi II tidak lagi melihat aktifitas korban.

“Korban adalah  seorang PNS yang berdinas pada Kanwil BPN Provinsi Maluku, dengan memangku jabatan sebagai  Kabid Hukum Pertanahan BPN Provinsi Maluku.Terkait dengan ditemukannya korban dengan kondisi tidak bernyawa (Meninggal Dunia), hingga saat ini belum dapat dipastikan penyebab dari kematian korban karena menurut keterangan keluarga korban bapak Petrus Usmany bahwa korban memiliki riwayat sakit asam urat,” tandas Kasubag Humas Polres Ambon. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *